Valuasi Nusantara
Portal Keuangan & Penilaian
BI-Rate5,75%19 Agu 2026
SBN 10 tahun7,14%16 Sep 2026
ERP Indonesia6,69%Jan 2026
Inflasi (yoy)3,19%1 Sep 2026
IHSG6.43616 Sep 2026
USD/IDR17.89130 Sep 2026
HBA batu baraUSD 123,5415 Sep 2026
Harga ref. CPOUSD 1.007,511 Sep 2026

Penilaian NJOP PBB

Penilaian NJOP PBB Sektor Perkebunan — Panduan PBB-P5L dari SPOP hingga Pemeriksaan

Penilaian NJOP PBB-P5L sektor perkebunan, mulai dari tata cara pelaporan SPOP/LSPOP sampai pemeriksaan PBB-P5L sektor perkebunan — panduan lengkap bagi wajib pajak dan penilai.

Terbit 13 Oktober 2026Sekitar 49 menit baca10.735 kataPenulis Redaksi Valuasi Nusantara

Satu siklus tahunan, tujuh tahapan, dan satu angka yang menentukan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan adalah pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh siklusnya berputar dalam satu tahun takwim dan bertumpu pada satu dokumen yang diisi sendiri oleh Wajib Pajak — Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Dari dokumen itulah Nilai Jual Objek Pajak dinilai, pajak ditetapkan, dan pada akhirnya diuji dalam pemeriksaan.

Berbeda dengan properti biasa, bumi perkebunan

1. Pendaftaran objek pajak dan terbitnya SKT dinilai berlapis. Tanahnya dinilai dengan pendekatan

perbandingan harga, lalu di atas areal produktif

ditambahkan nilai pengembangan tanah berupa 2. Pelaporan melalui SPOP Elektronik beserta tanaman — diukur dengan Biaya Investasi Tanaman Lampiran L-1 dan L-7 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak per provinsi, 3. Penatausahaan — penelitian formal,

per jenis tanaman, dan per umur tanaman.penelitian material, dan pendataan 4. Penilaian oleh Penilai Pajak dan penetapan
REZIM YANG BERLAKU SEKARANGNJOP
Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 012
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

Tiga belas bab, satu siklus

Artikel disusun mengikuti urutan

Perkebunan Berbeda Wajib Pajak sepanjang satu tahun pajak. Bab 01 sampai 03 membangun
02Peta Regulasi yang Rezim lama, rezim baru, dan apa yang berubah kerangka: mengapa sektor ini diatur
Berlaku terpisah, peraturan apa yang berlaku,
03Objek, Subjek, dan Batas kawasan perkebunan dan lima jenis areal dan bagaimana objek pajaknya
Anatomi Areal dibatasi.
04Pendaftaran Objek Pajak dan Kewajiban satu bulan sejak izin terbit Bab 04 sampai 06 mengikuti
SKT PBB dokumen — dari pendaftaran, pengisian SPOP, hingga apa yang
05Melaporkan Objek dan Subjek SPOP Elektronik, Lampiran L-1 dan L-7 dilakukan Kantor Pelayanan Pajak
Pajak dalam SPOP terhadap SPOP yang masuk. Bab 07 dan 08 adalah inti teknis: bagaimana
06Penatausahaan SPOP di Penelitian formal, material, dan pendataan Nilai Jual Objek Pajak dinilai, dan
Kantor Pelayanan Pajak bagaimana angkanya terbentuk pada
07Penilaian dan Tiga pendekatan dan Biaya Investasi Tanaman sebuah kebun.
Penetapan NJOP Bab 09 sampai 13 menutup siklus —
Perkebunan penetapan, pembayaran,
08Studi Kasus Perhitungan Kebun kelapa sawit 11.000 hektare di Riau pengawasan, upaya hukum, dan
Lengkap daftar uji kepatuhan yang dapat langsung dipakai.
09Penerbitan dan Penyampaian SPPT Tenggat 31 Maret dan 30 April
10Pembayaran PBB Saluran, jatuh tempo, angsuran, dan denda RUJUKAN DI DALAM TEKS
Perkebunan Setiap pernyataan normatif disertai
11Penelitian, Pengawasan, dan PMK 15/2025, SKP PBB, dan STP PBB rujukan pasal atau butir surat edaran
Pemeriksaan langsung di dalam kalimatnya. Daftar lengkap peraturan beserta judul
12Upaya Hukum dan Pembetulan, keberatan, banding, pengurangan resminya tersedia pada Lampiran.
Fasilitas Pengurangan Angka-angka Biaya Investasi
13Catatan Praktik dan Daftar Uji Tujuh titik rawan sengketa Tanaman diolah dari Lampiran huruf
Kepatuhan A KEP-19/PJ/2026 yang berlaku untuk Tahun Pajak 2026.
—Lampiran: Daftar Peraturan Rujukan lengkap yang digunakan
Acuan
Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 013
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 01 Mengapa PBB Perkebunan Berbeda Kedudukan PBB-P5L dalam sistem perpajakan Indonesia

Sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan terbelah menjadi dua rezim yang berbeda pengelolanya, berbeda dasar hukum pelaksanaannya, dan berbeda pula cara menilai objek pajaknya.

PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) beralih sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota, dan pengaturannya kini berada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sisanya — perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya — tetap berada pada pemerintah pusat dan dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Enam sektor inilah yang dalam praktik disebut PBB-P5L, dan dasar materiilnya tetap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

UU 12/1985 jo. UU 12/1994

PBB-P2 · Perdesaan & Perkotaan PBB-P5L · Pusat (DJP)
Dipungut Pemerintah Daerah SEKTOR Dipungut Pemerintah Pusat
UU 28/2009 → UU 1/2022 (HKPD) PERKEBUNAN PMK 186/2019 jo. PMK 234/2022 fokus kajian
Tarif ditetapkan Perda, maks 0,5% Tarif tunggal 0,5% · NJKP 40%
Dasar: NJOP, NJOPTKP min Rp10 juta NJOPTKP Rp12 juta per Wajib Pajak
Permukiman, perkantoran, pertokoan, Perkebunan, Perhutanan, Migas,
sawah dan lahan rakyat Panas Bumi, Minerba, Sektor Lainnya

GAMBAR 1 Pembagian kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Tarif PBB-P5L bersifat tunggal 0,5% dan Nilai Jual Kena Pajak untuk objek perkebunan ditetapkan 40% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002.

Tiga karakter yang membuat penilaian perkebunan rumit

Pertama, objeknya luas dan heterogen. Satu Nomor Objek Pajak dapat mencakup puluhan ribu hektare dengan puluhan blok tanam, beberapa divisi, dan sebaran tahun tanam yang berbeda-beda. Penilaian tidak dapat dilakukan dengan satu angka tunggal; ia harus disusun per jenis areal, bahkan per blok untuk areal produktif. Kedua, bumi perkebunan dinilai berlapis. Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 186/PMK.03/2019 menegaskan bahwa NJOP bumi untuk Areal Produktif Perkebunan terdiri atas dua komponen: tanah, yang ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis, dan pengembangan tanah, yang ditentukan berdasarkan penghitungan Biaya Investasi Tanaman. Tanaman perkebunan — secara hukum PBB — bukan bangunan dan bukan pula benda bergerak, melainkan bagian dari bumi. Ketiga, batas objeknya tidak selalu sama dengan batas izin. Kawasan perkebunan mencakup areal dalam IUP-B, IUP, ITUBP, atau HGU dan areal di luarnya yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan serta secara fisik tidak terpisahkan. Inilah sumber sengketa yang paling sering muncul dalam pemeriksaan.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 014
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

Dalam PBB Perkebunan, yang dilaporkan bukan sekadar luas lahan, melainkan riwayat tanam di atasnya. Peta tahun tanam adalah dokumen penilaian, bukan dokumen administrasi.

Self-assessment yang diuji ulang

PBB-P5L menganut pola yang khas: Wajib Pajak melaporkan data objek pajak secara mandiri melalui SPOP, tetapi besarnya pajak terutang ditetapkan oleh fiskus melalui SPPT. Dengan kata lain, Wajib Pajak menguasai data masukan, sedangkan DJP menguasai proses penilaian dan penetapan. Kualitas pengisian SPOP karena itu menentukan dua hal sekaligus — besarnya SPPT tahun berjalan, dan tingkat risiko pemeriksaan pada tahun- tahun berikutnya.

Siapa melakukan apa

Wajib PajakMendaftarkan objek pajak, mengisi dan menyampaikan SPOP beserta lampiran dan dokumen pendukung, membetulkan SPOP bila perlu, menanggapi permintaan klarifikasi, membayar PBB terutang, dan menempuh upaya hukum bila tidak sependapat.
Kantor Pelayanan PajakMenerbitkan SKT PBB, menyampaikan SPOP Elektronik, melakukan penelitian formal dan material, melaksanakan pendataan kantor dan lapangan, menerbitkan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, serta melakukan pemberkasan dokumen per objek pajak.
Penilai PajakMelaksanakan penilaian objek pajak untuk menetapkan NJOP bumi dan NJOP bangunan, menyusun Kertas Kerja Penilaian dan Laporan Penilaian, serta menjalani reviu dan kaji ulang atas laporan tersebut.
Kantor Wilayah DJPMelakukan pembinaan dan pengawasan, menerbitkan Surat Perintah Penilaian pada lingkup tertentu, serta melaksanakan reviu dan kaji ulang laporan penilaian.
Direktur Jenderal PajakMenetapkan Biaya Investasi Tanaman, angka kapitalisasi, dan besaran teknis lain melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak; menetapkan bentuk dan format SPOP; serta menunjuk KPP untuk objek pajak yang letaknya melintasi beberapa wilayah kerja.

Pendaftaran adalah kegiatan agar objek pajak masuk ke dalam administrasi DJP dan memperoleh SKT PBB — dilakukan satu kali. Pelaporan adalah penyampaian SPOP atas objek pajak yang telah terdaftar — dilakukan setiap tahun pajak. Pendataan adalah kegiatan DJP mengumpulkan dan memetakan data objek pajak yang telah terdaftar — dilakukan sewaktu-waktu, dengan atau tanpa kehadiran Wajib Pajak. Ketiganya diatur dalam satu peraturan, PMK 48/PMK.03/2021, tetapi melahirkan kewajiban dan akibat hukum yang berbeda.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 015
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 02 Peta Regulasi yang Berlaku Rezim lama, rezim baru, dan apa yang sesungguhnya berubah

Sebagian besar literatur PBB Perkebunan yang beredar masih menguraikan PER-31/PJ/2014

dan SE-42/PJ/2014. Keduanya ditetapkan untuk melaksanakan PMK 139/PMK.03/2014 — yang telah dicabut. Memahami perpindahan rezim ini adalah syarat pertama sebelum membaca satu pun angka NJOP.

Pasal 43 huruf b PMK 186/PMK.03/2019 secara tegas mencabut PMK 139/PMK.03/2014, dan Pasal 44 menetapkan berlakunya sejak 1 Januari 2020. Pasal 42 menyatakan klasifikasi dan penetapan NJOP untuk tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2020 tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan lama. Artinya terdapat garis pemisah yang tajam: Tahun Pajak 2019 ke bawah memakai rezim lama, Tahun Pajak 2020 ke atas memakai rezim PMK 186/2019.

ASPEKREZIM LAMA (s.d. TAHUN PAJAK 2019) REZIM BERLAKU (TAHUN PAJAK 2020 DST.)
Dasar pengenaan sektorPER-31/PJ/2014 jo. SE-42/PJ/2014 PMK 186/2019 jo. PMK 234/2022 · SE-17/PJ/2020

Nilai tanaman Standar Investasi Tanaman (SIT) Biaya Investasi Tanaman (BIT)

Penetap nilai tanaman Kepala Kanwil DJP, per tahun Direktur Jenderal Pajak (KEP-59/PJ/2023 dst.)

Konversi ke kelas NJOP Wajib dikonversi ke klasifikasi NJOP Dihapus — NJOP hasil penilaian dipakai langsung

Sarana pelaporan SPOP & LSPOP kertas SPOP Elektronik + Lampiran L-1 dan L-7

Pelaksana penilaian Petugas penilai KPP Penilai Pajak (PMK 79/2023 · SE-2/PJ/2026)

Pemeriksaan PBB PMK 256/PMK.03/2014 PMK 15 Tahun 2025

GAMBAR 2 Perbandingan rezim pengaturan PBB sektor perkebunan. Perubahan paling berdampak secara teknis adalah dihapuskannya kewajiban mengonversi nilai hasil penilaian ke dalam klasifikasi NJOP, sehingga NJOP yang tercantum dalam SPPT kini merupakan angka hasil penilaian itu sendiri.

Empat perubahan yang paling berdampak

Dari SIT ke BIT. Dalam rezim PER-31/PJ/2014, nilai tanaman diukur dengan Standar Investasi Tanaman yang disusun Kanwil DJP dari Satuan Biaya Pembangunan Kebun terbitan Direktorat Jenderal Perkebunan, menggunakan faktor 71% dan Indeks Biaya Tanaman. Dalam rezim PMK 186/2019, yang berlaku adalah Biaya Investasi Tanaman: definisinya tetap jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, tetapi besarannya ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak dalam satuan rupiah per meter persegi, per provinsi, per jenis tanaman, dan per umur tanaman. Klasifikasi NJOP dihapus. Pasal 8 ayat (4) PER-31/PJ/2014 mewajibkan hasil penilaian dikonversi ke dalam kelas NJOP bumi. PMK 186/2019 tidak mengenal mekanisme itu. SE-17/PJ/2020 menegaskan penetapan NJOP bumi dilakukan dengan mengalikan luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi hasil penilaian objek pajak sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penilaian dan/atau Laporan Penilaian. Tidak ada lagi pembulatan ke kelas.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 016
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

SPOP menjadi elektronik. PMK 48/PMK.03/2021 dan PER-23/PJ/2021 mengubah SPOP menjadi dokumen elektronik yang disampaikan DJP melalui laman resmi dan dikembalikan Wajib Pajak melalui saluran yang sama, ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik, dan dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Elektronik. Format kertas hanya dipakai ketika terjadi gangguan sistem atau keadaan kahar. Penilaian menjadi profesi tersendiri. Pasal 12 PMK 186/2019 menyatakan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP dilakukan oleh Penilai Pajak. PMK 79 Tahun 2023 dan SE-2/PJ/2026 kemudian mengatur tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan secara utuh — mulai dari rencana dan program penilaian, susunan tim penilai, kertas kerja penilaian, laporan penilaian, hingga reviu dan kaji ulang.

Lapisan pengaturan yang perlu dibaca bersama

LAPISANMENJAWAB PERATURAN KUNCI
Dasar materiilApa objeknya, siapa subjeknya, UU 12/1985 jo. UU 12/1994 · UU 28/2009 jo. UU 1/2022 · PP berapa tarifnya, apa sanksinya 25/2002 · PMK 23/PMK.03/2014
Klasifikasi & penilaianBagaimana sektor ditentukan dan PMK 186/PMK.03/2019 jo. PMK 234/PMK.03/2022 · SE- NJOP ditetapkan 17/PJ/2020 · SE-11/PJ/2022
Besaran teknisBerapa Biaya Investasi Tanaman per KEP-59/PJ/2023 jo. KEP-56/PJ/2025 jo. KEP-19/PJ/2026 provinsi, jenis, dan umur
Administrasi objekBagaimana mendaftar, melapor, dan PMK 48/PMK.03/2021 · PER-23/PJ/2021 · PER-29/PJ/2016 · mendata objek pajak PER-08/PJ/2019 · SE-02/PJ/2021
Ketetapan & pembayaranBagaimana SPPT, SKP, dan STP terbit PER-10/PJ/2019 · PMK 242/PMK.03/2014 · PMK 80 Tahun serta kapan dibayar 2023
Pengawasan & upayaKapan diperiksa dan apa yang dapat PMK 15 Tahun 2025 · PMK 118 Tahun 2024 · PMK 129 Tahun
hukumditempuh Wajib Pajak 2023 · SE-16/PJ/2025 · PMK 79 Tahun 2023 · SE-2/PJ/2026

Daftar lengkap beserta judul resmi setiap peraturan disajikan pada Lampiran di akhir artikel ini. Sepanjang pembahasan, rujukan pasal disebutkan langsung di dalam teks agar pembaca dapat menelusuri sumbernya tanpa berpindah halaman.

Peraturan ini tidak dicabut dengan kalimat pencabutan eksplisit oleh PMK 186/PMK.03/2019 — yang dicabut adalah PMK 139/PMK.03/2014, dasar penetapannya. Secara praktis, seluruh substansi PER- 31/PJ/2014 mengenai penentuan nilai bumi, Standar Investasi Tanaman, dan konversi ke klasifikasi NJOP telah digantikan oleh PMK 186/PMK.03/2019 beserta SE-17/PJ/2020 untuk Tahun Pajak 2020 dan seterusnya, sedangkan bentuk SPOP dan LSPOP-nya digantikan oleh PER-23/PJ/2021 sejak Tahun Pajak 2022. Dokumen lama tetap relevan untuk menangani sengketa atas tahun pajak lampau — dan hanya untuk itu.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 017
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 03 Objek, Subjek, dan Anatomi Areal Menentukan batas kawasan perkebunan dan memilah lima jenis areal

Batas kawasan perkebunan

Pasal 3 PMK 186/PMK.03/2019 menetapkan bahwa bumi yang berada dalam kawasan perkebunan meliputi permukaan bumi, dan kawasan perkebunan itu sendiri meliputi dua hal: 1. areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), dan/atau Hak Guna Usaha untuk perkebunan; dan 2. areal di luar areal tersebut yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan dan secara fisik tidak terpisahkan.

SE-17/PJ/2020 memberi dua kriteria operasional. Areal di luar izin termasuk objek pajak apabila: berupa perkebunan, emplasemen, atau jalan penghubung yang dikuasai Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yang memiliki satu titik koordinat atau lebih yang sama dengan areal dalam izin — dengan atau tanpa pembatas; atau terhubung dengan areal dalam izin melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan. Terhubung melalui sungai, parit, atau jalan berarti dihubungkan oleh lebar sungai, lebar parit, atau lebar jalan sepanjang areal dalam izin; terhubung melalui jembatan berarti dihubungkan oleh panjang jembatan. Inilah titik yang paling sering disengketakan. Kebun yang "dibeli belakangan", lahan tukar guling, atau blok yang HGU-nya masih diproses tetap menjadi objek pajak selama memenuhi uji di atas.

Sebaliknya, Pasal 3 ayat (3) mengecualikan areal yang sudah diberikan Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan dari kawasan perkebunan. Pabrik yang berdiri sendiri dengan IUP-P — bukan pabrik yang terintegrasi dalam IUP budidaya — tidak masuk ke dalam objek PBB sektor perkebunan. Dikecualikan pula dua hal: areal yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) UU PBB — antara lain yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, kuburan, hutan lindung, serta tanah negara yang belum dibebani suatu hak — dan areal yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, misalnya kebun plasma yang telah dikonversi kepada petani.

Subjek pajak dan Wajib Pajak

Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar menjadi Wajib Pajak. Dalam perkebunan, yang bersangkutan umumnya adalah badan pemegang IUP-B/IUP/ITUBP dan/atau HGU. Penandatangan SPOP adalah pengurus atau direksi; bila ditandatangani kuasa, wajib dilampiri surat kuasa khusus.

Lima jenis areal yang dikenakan PBB

Pasal 14 ayat (1) PMK 186/PMK.03/2019 membagi bumi objek pajak PBB sektor perkebunan menjadi lima jenis areal. Pembagian ini bukan sekadar pengelompokan administratif — setiap jenis areal memiliki pendekatan penilaian yang berbeda.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 018
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BATAS IUP-B / IUP / ITUBP / HGU Areal Produktif Sudah ditanami. Tanah + pengembangan tanah berupa tanaman.

BLOK A · TM 2009 BLOK B · TM 2014 Areal Belum Produktif Belum diolah · sudah diolah belum ditanami · pembibitan. Areal Tidak Produktif PEMBIBITAN Rawa, jurang, berbatu — tidak dapat diusahakan. Areal Pengaman
BELUM RAWA EMPLASEMEN · PKS Jalan kebun, parit, sempadan, pendukung & pengaman.
DIOLAH kantor · perumahan Areal Emplasemen Pabrik, kantor, perumahan, gudang & fasilitas penunjang.
BLOK C · TBM 2023 Jumlah luas kena PBB Perkebunan = Produktif + Belum Produktif + Tidak Produktif + Pengaman + Emplasemen
AREAL TIDAK DIKENAKAN PBB
Pasal 3 ayat (1) UU PBB · areal pihak lain · kebun plasma

GAMBAR 3 Anatomi kawasan perkebunan sebagai objek PBB. Jumlah luas kelima areal yang dikenakan PBB dilaporkan pada bagian B.6 Lampiran L-1 dan dipindahkan ke bagian C.1 SPOP, sedangkan areal yang tidak dikenakan PBB dilaporkan terpisah pada bagian C Lampiran L-1.

JENIS AREALDEFINISI NORMATIF CATATAN PRAKTIK
Areal ProduktifAreal yang telah ditanami tanaman perkebunan, Mencakup TBM maupun TM. meliputi tanah dan pengembangan tanah berupa Dilaporkan per blok dengan tanaman. tahun tanam dan produktivitas.
Areal Belum ProduktifAreal yang belum ditanami, meliputi areal yang belum Tiga sub-areal dilaporkan diolah, areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami, terpisah; nilainya menjadi acuan dan areal pembibitan. bagi areal pengaman.
Areal Tidak ProduktifAreal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan Rawa, jurang, bebatuan. Harus usaha perkebunan. dapat dibuktikan secara fisik dan spasial.
Areal PengamanAreal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan Jalan kebun, parit, sempadan, pengaman kegiatan usaha perkebunan. jalur hijau. Dilaporkan dengan keterangan parit/jalan/kontur.
Areal EmplasemenAreal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan Pabrik, kantor, perumahan, serta fasilitas penunjangnya. gudang. Umumnya bernilai tertinggi per meter persegi.

Bangunan dalam kawasan perkebunan — konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi — dilaporkan terpisah pada Lampiran L-7 dan dinilai dengan pendekatan Nilai Perolehan Baru.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 019
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 04 Pendaftaran Objek Pajak dan SKT PBB Kewajiban satu bulan sejak terpenuhinya persyaratan subjektif

Sebelum ada SPOP, harus ada Nomor Objek Pajak. Pendaftaran adalah pintu masuk seluruh siklus, dan PMK 48/PMK.03/2021 memasang tenggatnya pada satu bulan — jauh lebih awal daripada yang disadari banyak perusahaan perkebunan baru.

Kapan kewajiban pendaftaran timbul

Pasal 2 ayat (1) PMK 48/PMK.03/2021 mewajibkan setiap Wajib Pajak melakukan pendaftaran pada DJP melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif. Untuk objek pajak PBB sektor perkebunan, Pasal 2 ayat (2) huruf a menetapkan saat itu sebagai tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan — mana yang lebih dahulu terpenuhi.

DOKUMEN WAJIB PAJAK DOKUMEN OBJEK PAJAK
Akta pendirian perusahaan dan/atau Dokumen izin usaha perkebunan yang
perubahannya, serta KTP salah satu pengurus diterbitkan pemerintah daerah; dan/atau
(untuk Wajib Pajak badan); atau KTP, untuk Dokumen Hak Guna Usaha yang diterbitkan
orang pribadi kementerian di bidang pertanahan
Nomor Pokok Wajib Pajak

Permohonan diajukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, atau secara tertulis — langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Atas permohonan itu Kepala KPP melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan keputusan berupa penerimaan dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB (SKT PBB), atau penolakan dengan surat penolakan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Bila dalam jangka waktu itu tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKT PBB diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah jangka waktu berakhir.

Pasal 6 PMK 48/PMK.03/2021: apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan atau penelitian administrasi dan menerbitkan SKT PBB secara jabatan. Pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan juga merupakan salah satu kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain menurut Pasal 4 ayat (3) huruf e PMK 15 Tahun 2025. Objek yang didaftarkan terlambat tetap akan diterbitkan SPPT untuk tahun-tahun pajak sejak terpenuhinya persyaratan sebagai objek dan subjek pajak.

Objek pajak yang sudah terdaftar sebelum 2021

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0110
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

Pasal 27 PMK 48/PMK.03/2021 menegaskan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem DJP sebelum berlakunya peraturan tersebut tidak diwajibkan mendaftar ulang. KPP menerbitkan SKT PBB atas objek tersebut secara jabatan melalui kegiatan penelitian administrasi.

Perubahan data dan Nomor Objek Pajak

Kepala KPP, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, dapat melakukan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB. Pemberian, penyesuaian, dan penghapusan Nomor Objek Pajak diatur tersendiri dalam PER-08/PJ/2019. Perubahan luas kawasan karena perpanjangan HGU, pelepasan sebagian areal, atau pemecahan izin harus tercermin dalam SKT PBB sebelum SPOP tahun berikutnya diisi.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0111
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 05 Melaporkan Objek dan Subjek Pajak dalam SPOP SPOP Elektronik, Lampiran L-1 untuk data bumi, dan L-7 untuk data bangunan

Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah satu-satunya sarana Wajib Pajak menyampaikan data objek pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sejak Tahun Pajak 2022, SPOP untuk PBB-P5L berbentuk dokumen elektronik — dan tanggal penyampaiannya oleh DJP ditetapkan secara fiktif, bukan menunggu Wajib Pajak mengunduhnya.

Jadwal yang mengikat

Pasal 11 ayat (3) huruf a PMK 48/PMK.03/2021 dan Pasal 2 ayat (4) huruf a PER-23/PJ/2021 menetapkan bahwa untuk objek pajak PBB sektor perkebunan, tanggal penyampaian SPOP oleh DJP — yang sekaligus merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak — adalah 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang. DJP mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik pada tanggal tersebut, tetapi tanggal diterima tidak bergantung pada kapan pemberitahuan itu dibuka. Dari titik itu, Pasal 14 ayat (1) PMK 48/PMK.03/2021 memberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk mengisi dan menyampaikan kembali SPOP. Bagi objek pajak yang baru terdaftar setelah 1 Februari, tanggal diterimanya SPOP adalah tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, sepanjang kondisi saat terutang PBB pada 1 Januari tahun pajak terpenuhi.

GAMBAR 4 Siklus tahunan PBB sektor perkebunan. Tanggal 1 Januari menentukan keadaan objek pajak; seluruh tenggat berikutnya dihitung dari tanggal 1 Februari. Jatuh tempo pembayaran dihitung dari tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak, bukan dari tanggal penerbitannya.

Penundaan, pembetulan, dan surat teguran

Penundaan. Bila 30 hari tidak dapat dipenuhi, Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP ke KPP tempat objek pajak terdaftar. Surat itu harus diterima KPP sebelum jangka waktu 30 hari berakhir, dan penundaan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelahnya. Pembetulan. Wajib Pajak dapat membetulkan SPOP yang telah disampaikan, paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari. Jika surat permintaan klarifikasi dari KPP baru diterima setelah tenggat itu lewat, SPOP pembetulan disampaikan paling lama 7 hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi. SPOP pembetulan yang melewati tenggat dianggap tidak disampaikan. Surat teguran. Jika SPOP belum disampaikan setelah 30 hari (atau setelah perpanjangan 7 hari) dan tidak ada pemberitahuan penundaan, Kepala KPP menerbitkan surat teguran. Wajib Pajak wajib menyampaikan SPOP paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya surat teguran. Jika tetap tidak disampaikan, KPP dapat melakukan Penelitian atau membuat analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan.

Anatomi SPOP sektor perkebunan

SPOP induk digunakan untuk melaporkan data satu Nomor Objek Pajak dan memuat enam bagian: identitas objek pajak (NOP, NOP asal, NPWP, sektor, jenis/subsektor), letak objek pajak, data subjek/Wajib Pajak, data

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0112
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM
FORMULIRNAMA ISI POKOK
SPOPSurat Pemberitahuan Objek Pajak Identitas objek dan subjek pajak, rekapitulasi luas bumi dan PBB bangunan, data pendapatan, daftar lampiran, pernyataan dan tanda tangan.
L-1Lampiran SPOP PBB Sektor Data umum perizinan dan hak, areal di luar izin, data plasma, rincian Perkebunan untuk Data Bumi wilayah administrasi, serta rincian lima jenis areal yang dikenakan PBB dan areal yang tidak dikenakan PBB.
L-7Lampiran SPOP untuk Data Rincian setiap bangunan: jenis, tahun dibangun, tahun renovasi, Bangunan konstruksi, luas, dan kondisi.

Empat tabel yang menentukan batas objek pajak: 1. Data IUP-B / IUP / ITUBP / HGU — jenis izin atau hak, nomor, tanggal berlaku, dan luas kawasan menurut izin dalam meter persegi. HGU yang berada di dalam areal IUP-B/IUP/ITUBP diisikan pada bagian HGU di dalam izin; HGU di luar areal izin diisikan pada bagian HGU di luar izin. 2. Data areal di luar izin yang merupakan satu kesatuan dan secara fisik tidak terpisahkan — jenis penguasaan (sewa-menyewa, hak milik), nomor dan tanggal dokumen, serta luas. 3. Data plasma — nama dan NPWP pengelola kebun plasma, desa/kelurahan lokasi, luas, dan produktivitas per kebun plasma. 4. Data rinci wilayah administrasi — provinsi, kabupaten/kota, NOP, luas menurut pembagian wilayah administrasi, dan KPP tempat objek pajak terdaftar.

BAGIAN B LAMPIRAN L-1 — DATA AREAL YANG DIKENAKAN PBB

Inilah inti pelaporan. Areal Produktif (B.1) dilaporkan baris per baris dengan kolom: kebun/estate, divisi/afdeling, kode blok, jenis tanaman, tahun tanam, kontur tanah, jenis tanah, kondisi jalan, jarak ke pabrik, produktivitas (ton/ha), dan luas (m²). Rincian inilah yang kemudian dipasangkan dengan tabel Biaya Investasi Tanaman pada tahap penilaian. Areal Belum Produktif (B.2) dilaporkan per kebun/divisi/blok dengan tiga kolom luas terpisah — belum diolah, sudah diolah tetapi belum ditanami, dan pembibitan. Areal Tidak Produktif (B.3), Areal Pengaman (B.4), dan Areal Emplasemen (B.5) dilaporkan sebagai satu angka luas disertai atribut kualitatif: jenis tanah (mineral/gambut), kontur (datar/berbukit), kondisi jalan, keberadaan parit dan jalan, serta ketersediaan listrik dan jaringan telekomunikasi. Atribut inilah yang menjadi dasar penyesuaian dalam penilaian. B.6 menjumlahkan kelimanya dan dipindahkan ke SPOP bagian C.1 sebagai total luas bumi.

BAGIAN C LAMPIRAN L-1 — AREAL YANG TIDAK DIKENAKAN PBB

Dua baris: areal yang termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) UU PBB, dan areal yang dipunyai haknya atau dimanfaatkan oleh selain Wajib Pajak. Keduanya tetap dilaporkan meskipun tidak dikenakan pajak — pelaporan inilah yang menjadi dasar pembuktian jika kemudian dipersoalkan dalam pemeriksaan.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0113
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

Pasal 17 ayat (1) PMK 48/PMK.03/2021 dan Pasal 39 ayat (4) PMK 186/PMK.03/2019: 1. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan pemerintah daerah dan/atau Hak Guna Usaha yang diterbitkan kementerian di bidang pertanahan; dan 2. Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan dan Peta Tahun Tanam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. Bila dokumen belum dapat dilampirkan, SPOP tetap dianggap lengkap sepanjang Wajib Pajak melampirkan pernyataan tertulis yang ditandatangani Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya, dan menjelaskan alasan dokumen tidak dapat dilampirkan — Pasal 39 ayat (10) PMK 186/PMK.03/2019.

EMPAT HAL YANG MEMBUAT SPOP DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN Pasal 18 ayat (1) PMK 48/PMK.03/2021 — penelitian formal menguji (a) kelengkapan pengisian SPOP; (b) SPOP ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya; (c) SPOP dilengkapi dokumen pendukung; dan (d) SPOP disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Bila salah satu tidak terpenuhi, SPOP dianggap tidak disampaikan — dengan seluruh konsekuensi Pasal 10 ayat (2) huruf a UU PBB yang mengikutinya.

Karena penelitian formal bersifat biner, meneliti ulang kelengkapan SPOP sebelum diunggah jauh lebih murah daripada memperbaiki akibatnya setelah surat teguran terbit.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0114
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 06 Penatausahaan SPOP di Kantor Pelayanan Pajak Penelitian formal, penelitian material, pendataan, dan pemetaan

Setelah SPOP masuk, Direktorat Jenderal Pajak menjalankan rangkaian penatausahaan yang menentukan apakah data Wajib Pajak diterima apa adanya, diklarifikasi, diuji di lapangan, atau dinaikkan menjadi usulan pemeriksaan.

tidak terpenuhi → tanggapan nihil / tidak sesuai → SPOP dianggap tidak disampaikan analisis risiko · usul Pemeriksaan

GAMBAR 5 Alur penatausahaan SPOP menurut PMK 48/PMK.03/2021 Pasal 18–26. Dua jalur keluar bertanda putus-putus menunjukkan titik ketika proses berpindah dari pelayanan menjadi pengawasan.

Penelitian formal — gerbang pertama

Penelitian formal bersifat biner: terpenuhi atau tidak. Bila terpenuhi, DJP menerbitkan bukti penerimaan — Bukti Penerimaan Elektronik untuk SPOP elektronik, atau bukti penerimaan surat untuk SPOP yang disampaikan tidak secara elektronik. Tanggal yang tercantum dalam bukti itulah tanggal penerimaan SPOP. Bila tidak terpenuhi, SPOP dianggap tidak disampaikan, KPP menyampaikan surat pemberitahuan, dan mengembalikan SPOP kepada Wajib Pajak bila dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Penelitian material — tempat sengketa bermula

Terhadap SPOP yang lolos penelitian formal, KPP melakukan penelitian material. Jika terdapat indikasi kewajiban perpajakan dalam pengisian SPOP tidak sesuai dengan ketentuan, KPP dapat meminta klarifikasi melalui surat permintaan klarifikasi, dan dapat melanjutkannya dengan peninjauan objek pajak. Wajib Pajak menanggapi dengan membuat surat tanggapan dan/atau melakukan pembetulan SPOP. Hasilnya dituangkan dalam laporan pelaksanaan klarifikasi. Pasal 19 ayat (7) PMK 48/PMK.03/2021 menegaskan laporan itu dapat digunakan sebagai bahan Penelitian atau analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan dalam tiga keadaan: Wajib Pajak tidak membuat surat tanggapan; tidak melakukan pembetulan SPOP; atau melakukan pembetulan tetapi tidak sesuai dengan surat permintaan klarifikasi.

Menanggapi surat permintaan klarifikasi secara substantif — bukan sekadar administratif — adalah cara paling murah untuk menghindari pemeriksaan PBB.

Pendataan kantor dan pendataan lapangan

Pasal 22–25 PMK 48/PMK.03/2021 memberi DJP kewenangan melakukan pendataan terhadap objek pajak yang telah terdaftar, dalam dua bentuk.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0115
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM
PENDATA AN KANTOR PENDATA AN LAPANGAN
Mengolah data objek pajak yang dilaporkan Peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau
dalam SPOP dan/atau data dan informasi dalam lokasi lain, atas data yang seharusnya dilaporkan
sistem informasi DJP. Ruang lingkupnya: dalam SPOP. Ruang lingkupnya:
Pengumpulan data — dari SPOP dan dari Pengumpulan data objek pajak yang tidak
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan atau belum dilaporkan dalam SPOP
pihak lain Pemetaan melalui pengukuran berbasis
Pemetaan — pengonversian peta objek pajak satelit, bantuan data penginderaan jauh,
melalui transformasi antar sistem proyeksi dan/atau alat ukur manual
dan/atau digitasi peta analog ke peta digital

Bila Wajib Pajak menolak pendataan lapangan, ia harus menandatangani surat pernyataan penolakan pendataan; bila menolak menandatangani, petugas membuat berita acara penolakan. Dalam kedua keadaan itu petugas tetap melakukan pendataan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Laporan hasil pendataan dapat digunakan sebagai bahan penelitian material atau sebagai bahan analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.

Basis data spasial perkebunan

SE-02/PJ/2021 menetapkan petunjuk teknis pembentukan basis data spasial objek pajak PBB sektor perkebunan. Basis data ini dibangun untuk dua manfaat yang dinyatakan secara eksplisit: 1. Konfirmasi data objek pajak dalam SPOP — antara lain luasan kawasan, jenis areal, dan jenis tanaman; dan 2. Klarifikasi kesesuaian data peredaran usaha dan harga pokok penjualan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan berdasarkan analisis atas SPOP yang disampaikan Wajib Pajak. Butir kedua patut digarisbawahi. Data luas areal produktif, tahun tanam, dan produktivitas yang dilaporkan dalam Lampiran L-1 dapat dibandingkan dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Ketidakselarasan antara SPOP dan SPT adalah pemicu pengawasan lintas jenis pajak. Pemetaan objek pajak itu sendiri diatur dalam PER-29/PJ/2016, sedangkan perekaman titik koordinat objek pajak dilakukan melalui geotagging sesuai SE-48/PJ/2015.

KPP mana yang menatausahakan

SE-17/PJ/2020 menetapkan bahwa pengenaan PBB sektor perkebunan dilakukan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak. Dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten/kota, pengenaan dilakukan oleh KPP Pratama yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk kebun yang membentang lintas kabupaten/kota, masing- masing bagian diadministrasikan oleh KPP yang membawahi wilayahnya — karena itulah Lampiran L-1 bagian A.4 meminta rincian wilayah administrasi beserta NOP dan nama KPP.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0116
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 07 Penilaian dan Penetapan NJOP Perkebunan Tiga pendekatan penilaian dan peran Biaya Investasi Tanaman

Inilah jantung PBB Perkebunan. Nilai Jual Objek Pajak merupakan dasar pengenaan pajak, dan NJOP PBB adalah hasil penjumlahan NJOP bumi dan NJOP bangunan. Penilaian objek pajak untuk menetapkan keduanya dilakukan oleh Penilai Pajak.

NJOP PBB = NJOP bumi + NJOP bangunan NJOP bumi = Σ ( luas areali × NJOP bumi per m²i ) untuk i = lima jenis areal

NJOP bangunan = luas bangunan × NJOP bangunan per m²

Tiga pendekatan penilaian

SE-11/PJ/2022 dan SE-17/PJ/2020 mengenal tiga pendekatan: Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis (berbasis pendekatan data pasar), Nilai Jual Pengganti (berbasis hasil produksi), dan Nilai Perolehan Baru (berbasis biaya). Untuk sektor perkebunan, yang digunakan adalah pendekatan pertama untuk bumi dan pendekatan ketiga untuk bangunan; Nilai Jual Pengganti tidak dipakai di sektor ini.

Areal Produktif Perbandingan Harga + Biaya Investasi Tanaman NJOP tanah (dari pembanding) + BIT sesuai jenis & umur tanaman

Areal Belum Produktif Perbandingan Harga dengan Objek Sejenis Tiga sub-areal: belum diolah, sudah diolah belum ditanami, pembibitan

Areal Tidak Produktif Perbandingan Harga dengan Objek Sejenis Dinilai tersendiri; umumnya jauh di bawah areal produktif

Areal Pengaman Penyesuaian atas Areal Belum Produktif Penyesuaian lokasi, fisik, jenis penggunaan, dan keluasan

Areal Emplasemen Perbandingan Harga dengan Objek Sejenis Nilai tertinggi — telah terbangun dan beraksesibilitas baik

Bangunan Nilai Perolehan Baru Biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan fisik (DBKB / survei kuantitas)

GAMBAR 6 Pendekatan penilaian per jenis areal menurut Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) PMK 186/PMK.03/2019, sebagaimana dijabarkan dalam SE-17/PJ/2020 dan SE-11/PJ/2022.

Langkah teknis pendekatan perbandingan harga

SE-11/PJ/2022 merinci empat langkah yang harus ditempuh Penilai Pajak: 1. Mengumpulkan data paling sedikit 3 (tiga) objek pembanding berupa transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau penawaran. SE-17/PJ/2020 menambahkan sumber lain: tanggungan, lelang, atau data lainnya. Pengumpulan menggunakan Formulir Data Pembanding.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0117
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

2. Menganalisis masing-masing objek pembanding untuk menentukan nilai jual bumi per meter persegi objek pembanding berdasarkan kondisi pada Tanggal Penilaian, dengan penyesuaian jenis transaksi dan waktu transaksi. 3. Menghitung estimasi NJOP per meter persegi objek yang dinilai melalui perbandingan dengan masing- masing objek pembanding, dengan penyesuaian lokasi, fisik (kontur tanah, ketersediaan infrastruktur, jenis tanah), jenis penggunaan, dan keluasan. 4. Membuat rata-rata estimasi dari seluruh objek pembanding untuk menentukan NJOP per meter persegi objek yang dinilai.

PENYESUAIAN TAHAP 2 — ATAS DATA PENYESUAIAN TAHAP 3 — PEMBANDING
PEMBANDING TERHADAP OBJEK
Jenis transaksi: jual beli diberi 0%; Kondisi pembanding sama dengan objek
penawaran diberi persentase sesuai penilaian → penyesuaian 0
kewajaran negosiasi harga yang Kondisi pembanding lebih baik →
memungkinkan terjadinya harga transaksi. penyesuaian negatif
Waktu transaksi: diberi persentase sesuai Kondisi pembanding lebih buruk →
kewajaran dan prinsip time value of money penyesuaian positif
pada Tanggal Penilaian.

Areal produktif: tanah ditambah tanaman

Untuk areal produktif, NJOP bumi per meter persegi ditentukan dengan cara menambahkan NJOP bumi per meter persegi areal belum produktif dengan pengembangan tanah berdasarkan Biaya Investasi Tanaman sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan biaya investasi tanaman.

NJOP bumi per m² areal produktif = NJOP tanah per m² + BIT per m² (jenis & umur tanaman)

NJOP bumi areal produktif = Σblok [ luas blok × ( NJOP tanah per m² + BITjenis, umur ) ]

Penyesuaian untuk areal pengaman dilakukan terhadap NJOP bumi per meter persegi areal belum produktif, dengan faktor lokasi, fisik, jenis penggunaan tanah, dan keluasan — menggunakan formulir Analisis Penentuan NJOP Bumi Per Meter Persegi Areal Berdasarkan Penyesuaian NJOP Areal Belum Produktif.

Biaya Investasi Tanaman — angka yang menentukan

Biaya Investasi Tanaman adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk Tahun Pajak 2026, besarannya ditetapkan dalam KEP-19/PJ/2026 — perubahan kedua atas KEP- 59/PJ/2023 — yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 dan berlaku untuk penetapan NJOP mulai Tahun Pajak 2026. Keputusan itu menyusun BIT dalam satuan rupiah per meter persegi, dirinci per provinsi, per jenis tanaman, dan per umur tanaman dalam tahun. Strukturnya mengikuti siklus biologis tanaman: naik tajam selama fase Tanaman Belum Menghasilkan karena akumulasi biaya pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan;

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0118
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

mencapai puncak pada tahun pertama Tanaman Menghasilkan; lalu menurun perlahan sepanjang fase menghasilkan seiring berkurangnya sisa umur ekonomis.

Rp/m²

10.000

7.500

5.000

2.500

TBM TM — akumulasi biaya mencapai puncak, lalu menurun perlahan seiring sisa umur ekonomis

GAMBAR 7 Kurva Biaya Investasi Tanaman menurut umur tanaman untuk Provinsi Riau, Tahun Pajak 2026. Puncak kurva kelapa sawit berada pada umur 4 tahun sebesar Rp 9.682 per m², kemudian menurun bertahap hingga Rp 8.693 per m² pada umur 25 tahun. Sumber: diolah dari Lampiran huruf A KEP-19/PJ/2026.

Riau 9.682 Kalimantan Utara 9.504 Kalimantan Tengah 9.305 Sumatera Utara 9.170 Kalimantan Timur 9.128 Lampung 9.123 Kalimantan Barat 8.985 Sumatera Selatan 8.934 Jambi 8.907 Kalimantan Selatan 8.849 Aceh 8.781 Sumatera Barat 8.618 Bengkulu 8.388 Jawa Tengah 7.195

Rupiah per meter persegi · tanaman umur 4 tahun (puncak kurva BIT kelapa sawit)

GAMBAR 8 Biaya Investasi Tanaman kelapa sawit pada umur 4 tahun (puncak kurva) di provinsi-provinsi sentra perkebunan, Tahun Pajak 2026. Perbedaan antarprovinsi mencerminkan perbedaan biaya tenaga kerja, bahan, dan alat — bukan perbedaan produktivitas. Sumber: diolah dari Lampiran huruf A KEP-19/PJ/2026.

Karena BIT ditetapkan per umur tanaman, kesalahan satu tahun pada kolom tahun tanam di Lampiran L-1 langsung menggeser nilai bumi areal produktif. Pada kebun sawit di Riau, selisih antara umur 3 dan umur 4 tahun mencapai Rp 1.524 per m² — atau sekitar Rp 15,2 juta per hektare pada tingkat NJOP, yang pada tarif efektif 0,2% berarti sekitar Rp 30.480 per hektare per tahun.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0119
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

NJOP bangunan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru — seluruh biaya untuk memperoleh objek pajak pada saat penilaian, dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisiknya. SE-17/PJ/2020 memerinci tiga langkah: menghitung Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru; menghitung penyusutan berdasarkan kondisi fisik; dan mengurangkan keduanya. Bangunan kelompok I — bangunan umum seperti kantor, perumahan karyawan, gudang — dinilai dengan teknik meter persegi atau teknik unit terpasang menggunakan aplikasi Daftar Biaya Komponen Bangunan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, atau teknik lain dalam penilaian. Bangunan kelompok II — bangunan khusus, termasuk pabrik kelapa sawit beserta instalasinya — dinilai dengan teknik survei kuantitas atau teknik lain dalam penilaian. Pengelompokan bangunan ke dalam kelompok I dan II mengikuti peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB.

Penetapan NJOP

SE-17/PJ/2020 menutup rangkaian ini dengan dua kalimat operasional: penetapan NJOP bumi dilakukan dengan mengalikan luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi hasil penilaian sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penilaian dan/atau Laporan Penilaian; penetapan NJOP bangunan dilakukan dengan cara yang sama untuk bangunan. Luas bumi dan luas bangunan yang digunakan adalah luas sebagaimana tercantum dalam SPOP — kecuali dalam SKP PBB, yang memakai luas sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Penelitian PBB.

Wajib Pajak berhak meminta rincian perhitungan nilai bumi dan nilai bangunan atas objek pajaknya. Dokumen ini penting untuk menguji konsistensi penilaian antartahun dan menjadi bahan utama bila Wajib Pajak hendak mengajukan keberatan atau pengurangan.

Bab berikutnya menerapkan seluruh ketentuan di atas pada satu objek pajak — memperlihatkan bagaimana angka Biaya Investasi Tanaman, luas areal, dan nilai bangunan bertemu menjadi satu nilai pajak terutang.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0120
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 08 Studi Kasus Perhitungan Lengkap Kebun kelapa sawit 11.000 hektare di Kabupaten Rokan Hulu, Riau — Tahun Pajak 2026

PT Nusantara Sawit Lestari memegang IUP dan HGU atas kawasan perkebunan seluas 12.000 hektare di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dari luas tersebut, 11.000 hektare dikenakan PBB Perkebunan dan 1.000 hektare tidak dikenakan — terdiri atas jalan umum, sungai, makam, dan kebun plasma yang telah dikonversi kepada petani. Perusahaan mengoperasikan satu pabrik kelapa sawit beserta kantor, perumahan karyawan, dan gudang dengan total luas bangunan 85.000 m². Seluruh angka nilai dalam studi kasus ini bersifat ilustratif dan disusun untuk menunjukkan mekanisme perhitungan, bukan sebagai acuan nilai pasar.

Langkah 1 — Nilai bumi areal produktif

NJOP tanah Rp 9.000/m² + BIT sesuai umur. Kolom NJOP/m² = NJOP tanah + BIT; kolom NJOP bumi = luas × NJOP/m². NJOP bumi per m² areal produktif = total NJOP bumi ÷ total luas = Rp 18.090 per m².

Langkah 2 — Nilai bumi areal belum produktif

Areal belum diolah dinilai langsung dengan pendekatan perbandingan harga. Areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami dan areal pembibitan dinilai melalui penyesuaian atas nilai areal belum diolah, karena telah menyerap biaya pembukaan dan persiapan lahan.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0121
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

TABEL 7 — REKAPITULASI NJOP BUMI SELURUH JENIS AREAL

Areal pengaman dinilai melalui penyesuaian −20% atas NJOP areal belum produktif (belum diolah); areal tidak produktif dan areal emplasemen dinilai tersendiri dengan pendekatan perbandingan harga.

Langkah 4 — Nilai bangunan dan NJOP total

Pabrik kelapa sawit dinilai sebagai bangunan kelompok II dengan teknik survei kuantitas; kantor, perumahan, dan gudang dinilai sebagai bangunan kelompok I dengan Daftar Biaya Komponen Bangunan. Setelah dikurangi penyusutan fisik, diperoleh NJOP bangunan sebesar Rp 2.250.000 per m² atas luas 85.000 m².

Areal Produktif Areal Belum Produktif Areal Tidak Produktif
Rp 1.718,5 miliar · 83,8% Rp 56,7 miliar · 2,8% Rp 13,5 miliar · 0,7%
Areal Pengaman Areal Emplasemen Bangunan
Rp 32,4 miliar · 1,6% Rp 37,5 miliar · 1,8% Rp 191,2 miliar · 9,3%

GAMBAR 9 Komposisi NJOP objek pajak dalam studi kasus. Areal produktif menyumbang 83,8% dari seluruh NJOP — gambaran yang lazim pada kebun yang telah matang, dan alasan mengapa akurasi pelaporan tahun tanam menjadi sedemikian menentukan.

Tarif efektif PBB Perkebunan = 0,5% × 40% = 0,2% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

GAMBAR 10 Alur penghitungan PBB terutang. NJOPTKP sebesar Rp 12.000.000 diberikan satu kali per Wajib Pajak — pada objek sebesar ini pengaruhnya praktis nihil, tetapi pengurangannya tetap wajib dilakukan.

NJOP bangunan (85.000 m² × Rp 2.250.000/m²) Rp 191.250.000.000

PBB terutang — 0,5% × NJKP (Pasal 5 dan 7 UU PBB) Rp 4.099.720.000

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0122
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM
NJOPRp 2.049.872.000.000
NJOPTKP (PMK 23/PMK.03/2014)(Rp 12.000.000)
NJOP untuk penghitungan pajakRp 2.049.860.000.000
Nilai Jual Kena Pajak — 40% (PP 25/2002)Rp 819.944.000.000

PBB terutang — 0,5% × NJKP (Pasal 5 dan 7 UU PBB) Rp 4.099.720.000

Bandingkan NJOP per m² areal produktif tahun ini dengan tahun lalu. Kenaikan di luar perubahan BIT dan nilai tanah menandakan ada perubahan data areal yang perlu ditelusuri. Periksa apakah total luas pada SPOP bagian C.1 sama dengan B.6 Lampiran L-1, dan apakah jumlah luas seluruh areal sama dengan luas menurut izin ditambah areal di luar izin. Rekonsiliasikan luas areal produktif dan produktivitas yang dilaporkan dengan volume produksi dalam Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan dan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Seluruh angka dalam studi kasus ini bersifat ilustratif. Nilai tanah, nilai bangunan, dan komposisi areal disusun agar mekanisme perhitungan terlihat utuh, bukan sebagai acuan nilai pasar atas objek tertentu.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0123
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 09 Penerbitan dan Penyampaian SPPT Tenggat 31 Maret untuk penerbitan, 30 April untuk penyampaian

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. Ia diterbitkan atas dasar SPOP, untuk satu Tahun Pajak, dan menjadi titik awal penghitungan jatuh tempo pembayaran.

Dasar dan jangka waktu penerbitan

KEADAANPENERBITAN SPPT PENYAMPAIAN KEPADA WAJIB PAJAK
Normal31 Maret Tahun Pajak Paling lambat 30 April Tahun Pajak
Terdapat penundaan pengembalian SPOP15 April Tahun Pajak Paling lambat 30 April Tahun Pajak

Pendaftaran objek pajak baru 30 hari setelah SPOP Paling lambat 14 hari setelah tanggal penerbitan diterima KPP SPPT

  • OBJEK PAJAK BARU — SPPT UNTUK TAHUN-TAHUN YANG TELAH LEWAT Penerbitan SPPT atas objek pajak baru dilakukan untuk masing-masing tahun pajak sejak terpenuhinya persyaratan sebagai objek pajak dan subjek pajak PBB. SE-17/PJ/2020 memberi contoh yang tegas: objek pajak perkebunan yang telah memenuhi persyaratan sejak 1 Januari 2018 tetapi baru terdaftar pada 3 Maret 2020 akan diterbitkan SPPT untuk Tahun Pajak 2018, 2019, dan 2020 sekaligus.
  • Sebaliknya, objek yang memenuhi persyaratan sejak 2 Februari 2020 — setelah 1 Januari — tidak diterbitkan SPPT untuk Tahun Pajak 2020, melainkan mulai Tahun Pajak 2021. Asas keadaan objek pajak pada 1 Januari berlaku konsisten.

Cara penyampaian dan tanggal diterima

Pasal 40 ayat (1) PMK 186/PMK.03/2019 memberi tiga cara penyampaian SPPT: secara langsung dengan tanda terima; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau melalui saluran elektronik tertentu dengan bukti pengiriman yang ditetapkan DJP. Tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal yang tercantum dalam tanda terima atau bukti pengiriman — dan tanggal inilah yang memulai hitungan jatuh tempo.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0124
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

Bentuk dan isi SPPT diatur dalam PER-10/PJ/2019. Luas bumi dan luas bangunan yang tercantum dalam SPPT merupakan luas sebagaimana tercantum dalam SPOP. Besarnya pajak terutang dihitung dengan rumus yang sama seperti pada Bab 08.

PBB terutang = 0,5% × NJKP NJKP = 40% × ( NJOP − NJOPTKP )

sehingga PBB terutang = 0,2% × ( NJOP − Rp 12.000.000 )

Penerbitan kembali dan cetak ulang

Pasal 39 ayat (11) PMK 186/PMK.03/2019 mengatur bahwa bila atas SPPT dilakukan upaya hukum sehingga terbit Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan SPPT yang Tidak Benar, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, atau Putusan Peninjauan Kembali, maka SPPT diterbitkan kembali sesuai isi keputusan atau putusan tersebut. SPPT yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, dan SPPT hasil penerbitan kembali tidak dapat diajukan keberatan. Wajib Pajak juga dapat memohon cetak ulang SPPT. Permohonan dibuat tertulis, ditandatangani Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya, dan dilampiri fotokopi SPPT Tahun Pajak sebelumnya, fotokopi bukti pembayaran PBB Tahun Pajak sebelumnya, serta surat kuasa bila ditandatangani kuasa.

Pasal 40 ayat (4) PMK 186/PMK.03/2019: dalam hal dilakukan penerbitan kembali SPPT atau penerbitan SPPT cetak ulang, jatuh tempo pelunasan tetap dihitung dari tanggal diterimanya SPPT yang diterbitkan pertama kali. Menunda pembayaran sambil menunggu hasil upaya hukum tidak menghentikan berjalannya denda administratif.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0125
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 10 Pembayaran PBB Perkebunan Jatuh tempo, saluran pembayaran, angsuran, dan konsekuensi keterlambatan

Jatuh tempo

DOKUMENJATUH TEMPO DASAR HUKUM
SPPT6 bulan sejak diterima Wajib Pasal 11 ayat (1) UU PBB · Pasal 5 ayat (1) PMK Pajak 242/PMK.03/2014 · Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019
SKP PBB1 bulan sejak diterima Wajib Pasal 11 ayat (2) UU PBB · Pasal 5 ayat (2) PMK Pajak 242/PMK.03/2014
STP PBB1 bulan sejak diterima Wajib Pasal 11 ayat (4) UU PBB · Pasal 5 ayat (3) PMK Pajak 242/PMK.03/2014
Surat Keputusan Keberatan, Surat1 bulan sejak tanggal diterbitkan Pasal 6 ayat (1) PMK 242/PMK.03/2014

Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali yang menambah pajak

Saluran dan bukti pembayaran

Pasal 11 ayat (5) UU PBB menyatakan pajak yang terutang dibayar di bank, kantor pos dan giro, dan tempat lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. Secara operasional, PMK 242/PMK.03/2014 mengarahkan pembayaran melalui Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi dalam sistem penerimaan negara secara elektronik, dengan terlebih dahulu membuat kode billing atas Nomor Objek Pajak dan Tahun Pajak yang bersangkutan. Atas pembayaran itu Wajib Pajak memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank atau Nomor Transaksi Pos. BPN berkedudukan setara dengan surat setoran. Tanggal bayar adalah tanggal yang tertera pada BPN. Pastikan NOP dan Tahun Pajak pada kode billing persis sama dengan yang tercantum dalam SPPT — kekeliruan NOP mengharuskan pemindahbukuan.

Angsuran dan penundaan

PMK 242/PMK.03/2014 memungkinkan Wajib Pajak mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran PBB yang masih harus dibayar. Dua syarat yang khas untuk PBB: permohonan diajukan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tertentu, dan Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan. Atas angsuran atau penundaan tetap dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Konsekuensi keterlambatan

Pasal 11 ayat (3) UU PBB: pajak terutang yang pada saat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan — maksimum 48% dari pokok

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0126
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

pajak. Denda itu ditambah utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak PBB

Sejak PMK 80 Tahun 2023 — yang mencabut PMK 78/PMK.03/2016 — STP PBB diterbitkan dalam hal terdapat PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Pasal 29 membedakan dua jenis: STP PBB yang memuat pokok PBB yang masih harus dibayar ditambah denda administratif — diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran terlampaui. Denda dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB. STP PBB yang hanya memuat denda administratif — diterbitkan antara lain ketika Wajib Pajak melunasi pokok setelah jatuh tempo tetapi STP PBB jenis pertama belum terbit; ketika pelunasan pokok dalam STP PBB dilakukan setelah jatuh tempo STP PBB itu sendiri; atau ketika pokok belum dilunasi setelah melampaui jangka waktu 24 bulan.

SPOP tidak disampaikan PBB terutang lebih besar Terlambat / kurang bayar
setelah Surat Teguran dari hasil pemeriksaan setelah jatuh tempo
SKP PBB SKP PBB STP PBB
Pokok pajak + denda administratif Selisih pajak + denda Denda administratif 2% sebulan,
25% dari pokok pajak administratif 25% dari selisih paling lama 24 bulan
Pasal 10 ayat (2) huruf a & ayat (3) UU PBB Pasal 10 ayat (2) huruf b & ayat (4) UU PBB Pasal 11 ayat (3) & (4) UU PBB · PMK 80/2023

GAMBAR 11 Tiga pemicu ketetapan dan sanksi administratif dalam PBB sektor perkebunan. Denda 25% melekat pada SKP PBB dan dikenakan atas pokok atau selisih pajak; denda 2% sebulan melekat pada keterlambatan pembayaran dan ditagih melalui STP PBB.

Kedua sanksi dapat bertumpuk. Objek pajak yang SPOP-nya tidak disampaikan akan menerima SKP PBB berisi pokok ditambah denda 25%. Bila SKP PBB itu tidak dilunasi dalam 1 bulan sejak diterima, atas jumlah yang masih harus dibayar — pokok dan denda 25% — berjalan pula denda 2% sebulan hingga 24 bulan melalui STP PBB. Pada skenario terburuk, beban tambahan dapat mencapai sekitar 85% dari pokok pajak.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0127
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 11 Penelitian, Pengawasan, dan Pemeriksaan PMK 15 Tahun 2025 dan terbitnya Surat Ketetapan Pajak PBB

Sejak PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, pemeriksaan PBB tidak lagi diatur terpisah. Ketentuan PMK 256/PMK.03/2014 dicabut dan pemeriksaan PBB disatukan ke dalam satu peraturan bersama seluruh jenis pajak lain — termasuk kemungkinan diperiksa dalam satu penugasan bersama PPh dan PPN.

Pemeriksaan yang mencakup objek pajak PBB

Pasal 3 ayat (1) PMK 15 Tahun 2025 menyatakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan disebut secara eksplisit sebagai salah satu jenis pajak yang diperiksa pada ayat (2) huruf e.

Dua kriteria khusus PBB

Pasal 4 ayat (1) memuat empat belas kriteria pemeriksaan. Dua di antaranya khusus PBB:

Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.

HURUF N — INDIKASI PBB TERUTANG LEBIH BESAR Terdapat indikasi jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan hasil analisis, lebih besar daripada jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan (1) SPOP yang disampaikan Wajib Pajak; atau (2) SPOP yang disampaikan Wajib Pajak dan data objek pajak PBB yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan — sepanjang data, keterangan, dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan.

Dua kriteria tambahan terdapat pada pemeriksaan untuk tujuan lain: pendaftaran Objek Pajak PBB secara jabatan dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB (Pasal 4 ayat (3) huruf e dan f).

Dari pemeriksaan ke ketetapan

PMK 80 Tahun 2023 mengatur penerbitan Surat Ketetapan Pajak PBB. Pasal 11 menetapkan SKP PBB diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal SPOP tidak disampaikan setelah ditegur secara tertulis, atau dalam hal objek pajak PBB berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti serta melalui analisis risiko mengakibatkan jumlah PBB yang terutang lebih besar daripada yang dihitung berdasarkan SPOP, atau berdasarkan SPOP dan data objek pajak yang diperoleh saat penilaian lapangan. SKP PBB diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, untuk Tahun Pajak yang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang, dan dibuat berdasarkan nota

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0128
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

penghitungan yang disusun dari laporan hasil pemeriksaan. Tahun Pajak dalam SKP PBB merupakan jangka waktu satu tahun takwim. Pemeriksaan ulang dilakukan terhadap data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah PBB yang terutang.

Besarnya sanksi dalam SKP PBB

Pasal 10 ayat (3) dan (4) UU PBB: Bila SKP PBB terbit karena SPOP tidak disampaikan — jumlah pajak terutang adalah pokok pajak ditambah denda administratif 25% dihitung dari pokok pajak. Bila SKP PBB terbit karena hasil pemeriksaan menunjukkan pajak terutang lebih besar — jumlah pajak terutang adalah selisih pajak terutang hasil pemeriksaan dengan pajak terutang menurut SPOP, ditambah denda administratif 25% dari selisih tersebut.

Penilaian lapangan dalam rangka pengawasan

SE-11/PJ/2022 mengatur prosedur penilaian lapangan dalam empat konteks berbeda: dalam rangka pengawasan, dalam rangka penelitian PBB atau pemeriksaan, dalam rangka penyelesaian upaya hukum, dan dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan. Penilaian lapangan dimulai dengan Surat Perintah Penilaian dan berujung pada Kertas Kerja Penilaian serta Laporan Penilaian. Dalam rezim PMK 79 Tahun 2023 dan SE- 2/PJ/2026, laporan penilaian masih harus melalui tahap reviu dan kaji ulang sebelum digunakan.

Tiga tingkat pengawasan yang perlu dibedakan

TINGKATSARANA KONSEKUENSI
Penelitian materialSurat permintaan klarifikasi, dapat Wajib Pajak masih dapat membetulkan SPOP sendiri. Tidak dilanjutkan peninjauan objek pajak menimbulkan denda 25%. Inilah kesempatan terbaik untuk memperbaiki data.
Pendataan lapanganPeninjauan lokasi fisik, Menghasilkan laporan hasil pendataan yang dapat menjadi bahan pengukuran satelit, penginderaan penelitian material atau bahan analisis risiko untuk usulan jauh, alat ukur manual pemeriksaan.
Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0129
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM
TINGKATSARANA KONSEKUENSI
PemeriksaanSurat Perintah Pemeriksaan, Berujung pada SKP PBB dengan denda administratif 25%. Luas pembahasan akhir hasil yang dipakai adalah luas menurut Laporan Hasil Pemeriksaan, pemeriksaan, Laporan Hasil bukan menurut SPOP. Pemeriksaan

Daluwarsa penetapan dan penagihan

Terdapat dua batas waktu yang sering tertukar. Daluwarsa penetapan adalah lima tahun untuk menerbitkan SPPT, SKP PBB, maupun STP PBB sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak — Pasal 38 ayat (2) PMK 186/PMK.03/2019 serta Pasal 12 dan Pasal 19 PMK 80 Tahun 2023. Daluwarsa penagihan adalah batas waktu menagih utang pajak yang telah ditetapkan, yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan dapat tertangguh karena tindakan penagihan maupun pengakuan utang oleh Wajib Pajak. Implikasinya bagi perkebunan cukup nyata: objek pajak yang terlambat didaftarkan dapat menerima beberapa SPPT sekaligus untuk tahun-tahun pajak yang telah lewat, sepanjang masih dalam rentang lima tahun — dan masing-masing membawa jatuh tempo serta potensi dendanya sendiri.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0130
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 12 Upaya Hukum dan Fasilitas Pengurangan Pembetulan, keberatan, banding, dan pengurangan PBB

Wajib Pajak yang tidak sependapat dengan isi SPPT atau SKP PBB memiliki beberapa jalur yang berbeda tujuan, berbeda tenggat, dan berbeda konsekuensinya. Memilih jalur yang tepat sejak awal menentukan apakah persoalan selesai dalam hitungan bulan atau tahun.

Pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan

JALURDIGUNAKAN KETIKA CATATAN
PembetulanTerdapat kesalahan tulis, kesalahan Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau dilakukan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan secara jabatan. Tidak mempersoalkan materi penilaian. ketentuan tertentu dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
KeberatanWajib Pajak berpendapat luas objek Jalur utama untuk mempersoalkan hasil penilaian. SPPT pajak, klasifikasi, atau besarnya NJOP hasil penerbitan kembali tidak dapat diajukan keberatan. dalam SPPT atau SKP PBB tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pengurangan ketetapanTerdapat SPPT, SKP PBB, atau STP PBB Termasuk pengurangan denda administratif.
yang tidak benaryang tidak benar namun tidak ditempuh melalui keberatan.
BandingWajib Pajak tidak menerima Surat Diajukan ke Pengadilan Pajak. Dapat berlanjut ke Keputusan Keberatan. Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
GugatanMempersoalkan pelaksanaan penagihan Diajukan ke Pengadilan Pajak. atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pengurangan PBB

PMK 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pedoman pelaksanaan dalam SE-16/PJ/2025, mengatur dua dasar pemberian pengurangan dengan batas yang berbeda:

PENGURANGAN HINGGA 75% PENGURANGAN HINGGA 100%
Diberikan atas PBB yang masih harus dibayar Diberikan dalam hal objek pajak terkena bencana
dalam SPPT atau SKP PBB — berupa jumlah atau alam atau sebab lain yang luar biasa, atas SPPT,
selisih PBB terutang ditambah denda SKP PBB, maupun STP PBB untuk tahun pajak
administratif. Ditujukan pada keadaan tertentu terjadinya peristiwa tersebut.
yang menyebabkan kemampuan membayar
Wajib Pajak terbatas.

Bagi perkebunan, dasar kedua paling relevan untuk peristiwa seperti kebakaran lahan, banjir berkepanjangan, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan berskala luas. Pengurangan diberikan berdasarkan

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0131
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak, dan hanya atas bagian pajak yang belum dilunasi.

Setiap keputusan atau putusan yang mengubah besarnya PBB terutang ditindaklanjuti dengan penerbitan kembali SPPT sesuai isi keputusan atau putusan, dan SPPT sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. SPPT hasil penerbitan kembali tidak dapat diajukan keberatan, dan jatuh tempo pelunasannya tetap dihitung dari tanggal diterimanya SPPT yang pertama kali diterbitkan.

Pengembalian kelebihan pembayaran

Bila keputusan atau putusan menyebabkan PBB yang telah dibayar menjadi lebih besar daripada yang seharusnya terutang, kelebihan itu dapat dimohonkan pengembaliannya. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar, dan kelebihan pembayaran terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak yang masih ada — termasuk tunggakan PBB atas objek pajak lain milik Wajib Pajak yang sama. Sisanya dikembalikan melalui penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

GUNAKAN PEMBETULAN KETIKAGUNAKAN KEBERATAN KETIKA
Terdapat salah tulis pada nama, alamat, atau Luas objek pajak dalam SPPT tidak sesuai keadaan
Nomor Objek Pajak sebenarnya
Terdapat salah hitung pada penjumlahan luas atau Status areal keliru — misalnya areal tidak produktif
pengalian NJOP dinilai sebagai areal produktif
Terdapat kekeliruan penerapan tarif, NJKP, atau Besarnya NJOP dipandang tidak mencerminkan
NJOPTKP nilai yang wajar

Jalur ini cepat dan tidak menuntut pembuktian ulang atas Siapkan Rincian Perhitungan Nilai, peta berkoordinat, dan

nilai.bukti lapangan sebelum mengajukan.
Keberatan yang diajukan tanpa data pembanding dan tanpa bukti spasial hampir selalu berakhir
ditolak. Yang dipersoalkan dalam keberatan PBB bukan pendapat, melainkan angka — dan angka
harus dilawan dengan angka.
Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0132
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

BAB 13 Catatan Praktik dan Daftar Uji Kepatuhan Tujuh titik rawan dan satu daftar periksa tahunan

Tujuh titik rawan

1. Batas objek pajak, bukan batas izin. Lakukan rekonsiliasi tahunan antara peta HGU/IUP, peta kerja operasional, dan citra terbaru. Setiap areal yang dikuasai dan terhubung secara fisik dengan areal berizin harus dievaluasi terhadap uji SE-17/PJ/2020 sebelum diputuskan dilaporkan atau tidak. 2. Kebun plasma. Areal yang telah dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh petani plasma tidak dikenakan PBB sektor perkebunan — tetapi tetap dilaporkan pada Bagian A.3 dan Bagian C Lampiran L-1. Pastikan dokumen konversi dan serah terima tersedia sebagai bukti. 3. Konsistensi tahun tanam. Kolom tahun tanam pada Lampiran L-1 harus identik dengan peta tahun tanam dan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan yang dilampirkan. Perbedaan satu tahun pada blok besar menimbulkan selisih nilai yang material. 4. Reklasifikasi areal harus dapat dibuktikan. Perubahan status dari produktif menjadi tidak produktif — misalnya karena banjir permanen atau longsor — perlu didukung berita acara internal, foto bertanggal, dan koordinat. Tanpa itu, reklasifikasi akan dibalik dalam pemeriksaan. 5. Bangunan sering tertinggal. Penambahan kapasitas pabrik, pembangunan perumahan, kolam limbah, dan jembatan timbang harus masuk Lampiran L-7 pada tahun pajak berikutnya setelah selesai dibangun. 6. Selaraskan SPOP dengan SPT Tahunan. SE-02/PJ/2021 menyatakan secara terbuka bahwa basis data spasial digunakan untuk mengklarifikasi peredaran usaha dan harga pokok penjualan dalam SPT Tahunan PPh. Luas areal produktif dan produktivitas dalam SPOP adalah angka yang akan dibandingkan. 7. Jangan lewatkan surat permintaan klarifikasi. Tidak menanggapi, atau menanggapi tanpa membetulkan SPOP ketika memang perlu dibetulkan, adalah pemicu langsung analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.

JANUARI — PERSIAPANMARET — PENYAMPAIAN DAN TINDAK LANJUT
Tetapkan keadaan objek pajak per 1 Januari Sampaikan SPOP dalam 30 hari; simpan Bukti
sebagai basis pelaporan Penerimaan Elektronik
Mutakhirkan peta tahun tanam dan peta blok per Bila perlu waktu tambahan, sampaikan surat
divisi penundaan sebelum hari ke-30
Susun rekapitulasi luas per jenis areal dan Siapkan pembetulan SPOP dalam 15 hari bila
rekonsiliasikan dengan luas izin ditemukan kekeliruan
Siapkan Laporan Perkembangan Usaha Tanggapi surat permintaan klarifikasi secara
Perkebunan tahun sebelumnya substantif
Periksa masa berlaku IUP-B/IUP/ITUBP dan HGU APRIL — SPPT
FEBRUARI — PENGISIAN SPOPPastikan SPPT diterima paling lambat 30 April
Unduh SPOP Elektronik dari laman DJP (dianggap Verifikasi luas bumi dan bangunan terhadap SPOP
diterima 1 Februari) Minta Rincian Perhitungan Nilai bila terdapat
Isi Lampiran L-1 bagian A, B, dan C secara lengkap lonjakan NJOP
Isi Lampiran L-7 untuk seluruh bangunan Catat tanggal diterimanya SPPT — dasar hitungan
Pastikan B.6 Lampiran L-1 sama dengan C.1 SPOP jatuh tempo
Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0133
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

Lampirkan izin/HGU, LPUP, dan peta tahun tanam OKTOBER — PEMBAYARAN

Tandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik Lunasi paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterima
oleh pengurus/direksi Buat kode billing dengan NOP dan Tahun Pajak yang tepat Simpan Bukti Penerimaan Negara beserta NTPN
Dalam PBB Perkebunan, sengketa hampir tidak pernah berawal dari perbedaan pendapat tentang
metode penilaian. Ia hampir selalu berawal dari perbedaan data — luas, status areal, dan tahun
tanam. Mengelola data dengan disiplin adalah strategi perpajakan yang paling efektif.

Penutup

PBB sektor perkebunan adalah pajak yang mekanismenya sederhana tetapi basis datanya rumit. Tarifnya tunggal, Nilai Jual Kena Pajaknya tetap, dan rumusnya tidak berubah selama puluhan tahun. Yang berubah dan terus berubah adalah cara negara menilai bumi dan tanaman di atasnya — dari Standar Investasi Tanaman yang disusun Kanwil, menjadi Biaya Investasi Tanaman yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak; dari SPOP kertas menjadi SPOP elektronik; dari pengukuran manual menjadi basis data spasial berbasis satelit. Bagi pengelola perkebunan, konsekuensinya jelas. Kepatuhan PBB tidak lagi dapat dikelola sebagai pekerjaan administratif akhir tahun, melainkan sebagai pemeliharaan basis data spasial dan agronomis yang berjalan sepanjang tahun. Bagi penilai, perkebunan menuntut penguasaan dua disiplin sekaligus — penilaian properti dan siklus biologis tanaman. Artikel ini disusun sebagai peta jalan untuk keduanya.

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0134
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

LAMPIRAN Daftar Peraturan Acuan dan Glosarium Daftar peraturan yang dirujuk

UU 12/1985 jo. UU 12/1994Pajak Bumi dan Bangunan
UU 28/2009Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU 1/2022Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
UU 6/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP 25/2002Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
PMK 23/PMK.03/2014Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
PMK 186/PMK.03/2019Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
PMK 234/PMK.03/2022Perubahan atas PMK 186/PMK.03/2019
PMK 48/PMK.03/2021Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
PMK 242/PMK.03/2014Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
PMK 79 Tahun 2023Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan
PMK 80 Tahun 2023Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
PMK 129 Tahun 2023Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
PMK 118 Tahun 2024Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
PMK 15 Tahun 2025Pemeriksaan Pajak
PER-23/PJ/2021Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
PER-29/PJ/2016Tata Cara Pemetaan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
PER-08/PJ/2019Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak PBB
PER-10/PJ/2019Bentuk dan Isi SPPT, Nota Penghitungan, SKP PBB, dan SKKP PBB
KEP-59/PJ/2023Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, NJOP Bumi per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan per Kapal
KEP-56/PJ/2025Perubahan atas KEP-59/PJ/2023
KEP-19/PJ/2026Perubahan Kedua atas KEP-59/PJ/2023 — berlaku untuk Tahun Pajak 2026
SE-17/PJ/2020Petunjuk Pelaksanaan PMK 186/PMK.03/2019
SE-11/PJ/2022Pedoman Penilaian Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
SE-02/PJ/2021Petunjuk Teknis Pembentukan Basis Data Spasial Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan
SE-48/PJ/2015Geotagging Objek Pajak
SE-16/PJ/2025Pedoman Pelaksanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
SE-2/PJ/2026Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan
Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 0135
PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNANVALUASINUSANTARA.COM

PER-31/PJ/2014 · SE-42/PJ/2014 Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perkebunan dan petunjuk pelaksanaannya — berlaku untuk tahun pajak sebelum 2020

kerja, bahan, dan alat untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, NJOPTKP Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak — ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Rp12.000.000 per Wajib Pajak untuk PBB selain P2

BPEBukti Penerimaan Elektronik — tanda bukti penyampaian SPOP Elektronik NOP Nomor Objek Pajak
BPNBukti Penerimaan Negara — dokumen atas NTPN Nomor Transaksi Penerimaan Negara transaksi penerimaan negara yang memuat NTPN PBB-P5L PBB sektor Perkebunan, Perhutanan,
DBKBDaftar Biaya Komponen Bangunan Pertambangan (migas, panas bumi, minerba), dan Lainnya
HGUHak Guna Usaha SKP PBB · Surat Ketetapan Pajak PBB · Surat Tagihan
IUP-B ·Izin Usaha Perkebunan Budidaya · Izin Usaha STP PBB Pajak PBB
IUP ·Perkebunan · Izin Tetap Usaha Budidaya
ITUBPPerkebunan SKT PBB Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB
LPUPLaporan Perkembangan Usaha Perkebunan SPOP · SPPT Surat Pemberitahuan Objek Pajak · Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
NJKPNilai Jual Kena Pajak — 40% dari NJOP untuk objek perkebunan TBM · TM Tanaman Belum Menghasilkan · Tanaman Menghasilkan

Artikel ini disusun oleh Valuasi Nusantara sebagai bagian

Artikel ini merupakan bahan edukasi dan tidak dari seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan. Seluruh uraian merupakan nasihat perpajakan atau nasihat hukum disusun berdasarkan teks peraturan yang berlaku pada untuk kasus tertentu. Peraturan perpajakan dapat Oktober 2026. Angka Biaya Investasi Tanaman yang berubah sewaktu-waktu. Untuk penerapan pada objek ditampilkan diolah dari Lampiran huruf A Keputusan Direktur pajak tertentu, rujuk teks peraturan yang berlaku pada Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2026. tahun pajak bersangkutan dan konsultasikan dengan Studi kasus dan seluruh angka nilai di dalamnya bersifat Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar ilustratif, disusun untuk menjelaskan mekanisme atau dengan penilai dan konsultan pajak yang perhitungan, dan bukan merupakan acuan nilai pasar kompeten. maupun pendapat penilaian atas objek tertentu. Portal edukasi penilaian di Indonesia Seri Tujuan Perpajakan · Edisi Oktober 2026

Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 36

Versi tata letak aslinya (PDF bergambar, lengkap dengan grafik dan infografis) dapat dibaca di halaman Wawasan. Halaman ini memuat naskah yang sama dalam bentuk teks agar mudah dibaca, dicari, dan diakses pembaca dengan pembaca layar.