Penilaian NJOP PBB
Penilaian NJOP PBB Sektor Perkebunan — Panduan PBB-P5L dari SPOP hingga Pemeriksaan
Penilaian NJOP PBB-P5L sektor perkebunan, mulai dari tata cara pelaporan SPOP/LSPOP sampai pemeriksaan PBB-P5L sektor perkebunan — panduan lengkap bagi wajib pajak dan penilai.
Satu siklus tahunan, tujuh tahapan, dan satu angka yang menentukan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan adalah pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh siklusnya berputar dalam satu tahun takwim dan bertumpu pada satu dokumen yang diisi sendiri oleh Wajib Pajak — Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Dari dokumen itulah Nilai Jual Objek Pajak dinilai, pajak ditetapkan, dan pada akhirnya diuji dalam pemeriksaan.
Berbeda dengan properti biasa, bumi perkebunan
1. Pendaftaran objek pajak dan terbitnya SKT dinilai berlapis. Tanahnya dinilai dengan pendekatan
perbandingan harga, lalu di atas areal produktif
ditambahkan nilai pengembangan tanah berupa 2. Pelaporan melalui SPOP Elektronik beserta tanaman — diukur dengan Biaya Investasi Tanaman Lampiran L-1 dan L-7 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak per provinsi, 3. Penatausahaan — penelitian formal,
| per jenis tanaman, dan per umur tanaman. | penelitian material, dan pendataan 4. Penilaian oleh Penilai Pajak dan penetapan |
|---|---|
| REZIM YANG BERLAKU SEKARANG | NJOP |
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 2 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
Tiga belas bab, satu siklus
Artikel disusun mengikuti urutan
| Perkebunan Berbeda Wajib Pajak sepanjang satu tahun pajak. Bab 01 sampai 03 membangun | |
| 02 | Peta Regulasi yang Rezim lama, rezim baru, dan apa yang berubah kerangka: mengapa sektor ini diatur |
| Berlaku terpisah, peraturan apa yang berlaku, | |
| 03 | Objek, Subjek, dan Batas kawasan perkebunan dan lima jenis areal dan bagaimana objek pajaknya |
| Anatomi Areal dibatasi. | |
| 04 | Pendaftaran Objek Pajak dan Kewajiban satu bulan sejak izin terbit Bab 04 sampai 06 mengikuti |
| SKT PBB dokumen — dari pendaftaran, pengisian SPOP, hingga apa yang | |
| 05 | Melaporkan Objek dan Subjek SPOP Elektronik, Lampiran L-1 dan L-7 dilakukan Kantor Pelayanan Pajak |
| Pajak dalam SPOP terhadap SPOP yang masuk. Bab 07 dan 08 adalah inti teknis: bagaimana | |
| 06 | Penatausahaan SPOP di Penelitian formal, material, dan pendataan Nilai Jual Objek Pajak dinilai, dan |
| Kantor Pelayanan Pajak bagaimana angkanya terbentuk pada | |
| 07 | Penilaian dan Tiga pendekatan dan Biaya Investasi Tanaman sebuah kebun. |
| Penetapan NJOP Bab 09 sampai 13 menutup siklus — | |
| Perkebunan penetapan, pembayaran, | |
| 08 | Studi Kasus Perhitungan Kebun kelapa sawit 11.000 hektare di Riau pengawasan, upaya hukum, dan |
| Lengkap daftar uji kepatuhan yang dapat langsung dipakai. | |
| 09 | Penerbitan dan Penyampaian SPPT Tenggat 31 Maret dan 30 April |
| 10 | Pembayaran PBB Saluran, jatuh tempo, angsuran, dan denda RUJUKAN DI DALAM TEKS |
| Perkebunan Setiap pernyataan normatif disertai | |
| 11 | Penelitian, Pengawasan, dan PMK 15/2025, SKP PBB, dan STP PBB rujukan pasal atau butir surat edaran |
| Pemeriksaan langsung di dalam kalimatnya. Daftar lengkap peraturan beserta judul | |
| 12 | Upaya Hukum dan Pembetulan, keberatan, banding, pengurangan resminya tersedia pada Lampiran. |
| Fasilitas Pengurangan Angka-angka Biaya Investasi | |
| 13 | Catatan Praktik dan Daftar Uji Tujuh titik rawan sengketa Tanaman diolah dari Lampiran huruf |
| Kepatuhan A KEP-19/PJ/2026 yang berlaku untuk Tahun Pajak 2026. | |
| — | Lampiran: Daftar Peraturan Rujukan lengkap yang digunakan |
| Acuan |
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 3 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 01 Mengapa PBB Perkebunan Berbeda Kedudukan PBB-P5L dalam sistem perpajakan Indonesia
Sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan terbelah menjadi dua rezim yang berbeda pengelolanya, berbeda dasar hukum pelaksanaannya, dan berbeda pula cara menilai objek pajaknya.
PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) beralih sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota, dan pengaturannya kini berada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sisanya — perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya — tetap berada pada pemerintah pusat dan dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Enam sektor inilah yang dalam praktik disebut PBB-P5L, dan dasar materiilnya tetap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
UU 12/1985 jo. UU 12/1994
| PBB-P2 · Perdesaan & Perkotaan PBB-P5L · Pusat (DJP) | |
| Dipungut Pemerintah Daerah SEKTOR Dipungut Pemerintah Pusat | |
| UU 28/2009 → UU 1/2022 (HKPD) PERKEBUNAN PMK 186/2019 jo. PMK 234/2022 fokus kajian | |
| Tarif ditetapkan Perda, maks 0,5% Tarif tunggal 0,5% · NJKP 40% | |
| Dasar: NJOP, NJOPTKP min Rp10 juta NJOPTKP Rp12 juta per Wajib Pajak | |
| Permukiman, perkantoran, pertokoan, Perkebunan, Perhutanan, Migas, | |
| sawah dan lahan rakyat Panas Bumi, Minerba, Sektor Lainnya |
GAMBAR 1 Pembagian kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Tarif PBB-P5L bersifat tunggal 0,5% dan Nilai Jual Kena Pajak untuk objek perkebunan ditetapkan 40% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002.
Tiga karakter yang membuat penilaian perkebunan rumit
Pertama, objeknya luas dan heterogen. Satu Nomor Objek Pajak dapat mencakup puluhan ribu hektare dengan puluhan blok tanam, beberapa divisi, dan sebaran tahun tanam yang berbeda-beda. Penilaian tidak dapat dilakukan dengan satu angka tunggal; ia harus disusun per jenis areal, bahkan per blok untuk areal produktif. Kedua, bumi perkebunan dinilai berlapis. Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 186/PMK.03/2019 menegaskan bahwa NJOP bumi untuk Areal Produktif Perkebunan terdiri atas dua komponen: tanah, yang ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis, dan pengembangan tanah, yang ditentukan berdasarkan penghitungan Biaya Investasi Tanaman. Tanaman perkebunan — secara hukum PBB — bukan bangunan dan bukan pula benda bergerak, melainkan bagian dari bumi. Ketiga, batas objeknya tidak selalu sama dengan batas izin. Kawasan perkebunan mencakup areal dalam IUP-B, IUP, ITUBP, atau HGU dan areal di luarnya yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan serta secara fisik tidak terpisahkan. Inilah sumber sengketa yang paling sering muncul dalam pemeriksaan.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 4 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
Dalam PBB Perkebunan, yang dilaporkan bukan sekadar luas lahan, melainkan riwayat tanam di atasnya. Peta tahun tanam adalah dokumen penilaian, bukan dokumen administrasi.
Self-assessment yang diuji ulang
PBB-P5L menganut pola yang khas: Wajib Pajak melaporkan data objek pajak secara mandiri melalui SPOP, tetapi besarnya pajak terutang ditetapkan oleh fiskus melalui SPPT. Dengan kata lain, Wajib Pajak menguasai data masukan, sedangkan DJP menguasai proses penilaian dan penetapan. Kualitas pengisian SPOP karena itu menentukan dua hal sekaligus — besarnya SPPT tahun berjalan, dan tingkat risiko pemeriksaan pada tahun- tahun berikutnya.
Siapa melakukan apa
| Wajib Pajak | Mendaftarkan objek pajak, mengisi dan menyampaikan SPOP beserta lampiran dan dokumen pendukung, membetulkan SPOP bila perlu, menanggapi permintaan klarifikasi, membayar PBB terutang, dan menempuh upaya hukum bila tidak sependapat. |
|---|---|
| Kantor Pelayanan Pajak | Menerbitkan SKT PBB, menyampaikan SPOP Elektronik, melakukan penelitian formal dan material, melaksanakan pendataan kantor dan lapangan, menerbitkan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, serta melakukan pemberkasan dokumen per objek pajak. |
| Penilai Pajak | Melaksanakan penilaian objek pajak untuk menetapkan NJOP bumi dan NJOP bangunan, menyusun Kertas Kerja Penilaian dan Laporan Penilaian, serta menjalani reviu dan kaji ulang atas laporan tersebut. |
| Kantor Wilayah DJP | Melakukan pembinaan dan pengawasan, menerbitkan Surat Perintah Penilaian pada lingkup tertentu, serta melaksanakan reviu dan kaji ulang laporan penilaian. |
| Direktur Jenderal Pajak | Menetapkan Biaya Investasi Tanaman, angka kapitalisasi, dan besaran teknis lain melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak; menetapkan bentuk dan format SPOP; serta menunjuk KPP untuk objek pajak yang letaknya melintasi beberapa wilayah kerja. |
Pendaftaran adalah kegiatan agar objek pajak masuk ke dalam administrasi DJP dan memperoleh SKT PBB — dilakukan satu kali. Pelaporan adalah penyampaian SPOP atas objek pajak yang telah terdaftar — dilakukan setiap tahun pajak. Pendataan adalah kegiatan DJP mengumpulkan dan memetakan data objek pajak yang telah terdaftar — dilakukan sewaktu-waktu, dengan atau tanpa kehadiran Wajib Pajak. Ketiganya diatur dalam satu peraturan, PMK 48/PMK.03/2021, tetapi melahirkan kewajiban dan akibat hukum yang berbeda.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 5 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 02 Peta Regulasi yang Berlaku Rezim lama, rezim baru, dan apa yang sesungguhnya berubah
Sebagian besar literatur PBB Perkebunan yang beredar masih menguraikan PER-31/PJ/2014
dan SE-42/PJ/2014. Keduanya ditetapkan untuk melaksanakan PMK 139/PMK.03/2014 — yang telah dicabut. Memahami perpindahan rezim ini adalah syarat pertama sebelum membaca satu pun angka NJOP.
Pasal 43 huruf b PMK 186/PMK.03/2019 secara tegas mencabut PMK 139/PMK.03/2014, dan Pasal 44 menetapkan berlakunya sejak 1 Januari 2020. Pasal 42 menyatakan klasifikasi dan penetapan NJOP untuk tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2020 tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan lama. Artinya terdapat garis pemisah yang tajam: Tahun Pajak 2019 ke bawah memakai rezim lama, Tahun Pajak 2020 ke atas memakai rezim PMK 186/2019.
| ASPEK | REZIM LAMA (s.d. TAHUN PAJAK 2019) REZIM BERLAKU (TAHUN PAJAK 2020 DST.) |
|---|---|
| Dasar pengenaan sektor | PER-31/PJ/2014 jo. SE-42/PJ/2014 PMK 186/2019 jo. PMK 234/2022 · SE-17/PJ/2020 |
Nilai tanaman Standar Investasi Tanaman (SIT) Biaya Investasi Tanaman (BIT)
Penetap nilai tanaman Kepala Kanwil DJP, per tahun Direktur Jenderal Pajak (KEP-59/PJ/2023 dst.)
Konversi ke kelas NJOP Wajib dikonversi ke klasifikasi NJOP Dihapus — NJOP hasil penilaian dipakai langsung
Sarana pelaporan SPOP & LSPOP kertas SPOP Elektronik + Lampiran L-1 dan L-7
Pelaksana penilaian Petugas penilai KPP Penilai Pajak (PMK 79/2023 · SE-2/PJ/2026)
Pemeriksaan PBB PMK 256/PMK.03/2014 PMK 15 Tahun 2025
GAMBAR 2 Perbandingan rezim pengaturan PBB sektor perkebunan. Perubahan paling berdampak secara teknis adalah dihapuskannya kewajiban mengonversi nilai hasil penilaian ke dalam klasifikasi NJOP, sehingga NJOP yang tercantum dalam SPPT kini merupakan angka hasil penilaian itu sendiri.
Empat perubahan yang paling berdampak
Dari SIT ke BIT. Dalam rezim PER-31/PJ/2014, nilai tanaman diukur dengan Standar Investasi Tanaman yang disusun Kanwil DJP dari Satuan Biaya Pembangunan Kebun terbitan Direktorat Jenderal Perkebunan, menggunakan faktor 71% dan Indeks Biaya Tanaman. Dalam rezim PMK 186/2019, yang berlaku adalah Biaya Investasi Tanaman: definisinya tetap jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, tetapi besarannya ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak dalam satuan rupiah per meter persegi, per provinsi, per jenis tanaman, dan per umur tanaman. Klasifikasi NJOP dihapus. Pasal 8 ayat (4) PER-31/PJ/2014 mewajibkan hasil penilaian dikonversi ke dalam kelas NJOP bumi. PMK 186/2019 tidak mengenal mekanisme itu. SE-17/PJ/2020 menegaskan penetapan NJOP bumi dilakukan dengan mengalikan luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi hasil penilaian objek pajak sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penilaian dan/atau Laporan Penilaian. Tidak ada lagi pembulatan ke kelas.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 6 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
SPOP menjadi elektronik. PMK 48/PMK.03/2021 dan PER-23/PJ/2021 mengubah SPOP menjadi dokumen elektronik yang disampaikan DJP melalui laman resmi dan dikembalikan Wajib Pajak melalui saluran yang sama, ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik, dan dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Elektronik. Format kertas hanya dipakai ketika terjadi gangguan sistem atau keadaan kahar. Penilaian menjadi profesi tersendiri. Pasal 12 PMK 186/2019 menyatakan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP dilakukan oleh Penilai Pajak. PMK 79 Tahun 2023 dan SE-2/PJ/2026 kemudian mengatur tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan secara utuh — mulai dari rencana dan program penilaian, susunan tim penilai, kertas kerja penilaian, laporan penilaian, hingga reviu dan kaji ulang.
Lapisan pengaturan yang perlu dibaca bersama
| LAPISAN | MENJAWAB PERATURAN KUNCI |
|---|---|
| Dasar materiil | Apa objeknya, siapa subjeknya, UU 12/1985 jo. UU 12/1994 · UU 28/2009 jo. UU 1/2022 · PP berapa tarifnya, apa sanksinya 25/2002 · PMK 23/PMK.03/2014 |
| Klasifikasi & penilaian | Bagaimana sektor ditentukan dan PMK 186/PMK.03/2019 jo. PMK 234/PMK.03/2022 · SE- NJOP ditetapkan 17/PJ/2020 · SE-11/PJ/2022 |
| Besaran teknis | Berapa Biaya Investasi Tanaman per KEP-59/PJ/2023 jo. KEP-56/PJ/2025 jo. KEP-19/PJ/2026 provinsi, jenis, dan umur |
| Administrasi objek | Bagaimana mendaftar, melapor, dan PMK 48/PMK.03/2021 · PER-23/PJ/2021 · PER-29/PJ/2016 · mendata objek pajak PER-08/PJ/2019 · SE-02/PJ/2021 |
| Ketetapan & pembayaran | Bagaimana SPPT, SKP, dan STP terbit PER-10/PJ/2019 · PMK 242/PMK.03/2014 · PMK 80 Tahun serta kapan dibayar 2023 |
| Pengawasan & upaya | Kapan diperiksa dan apa yang dapat PMK 15 Tahun 2025 · PMK 118 Tahun 2024 · PMK 129 Tahun |
| hukum | ditempuh Wajib Pajak 2023 · SE-16/PJ/2025 · PMK 79 Tahun 2023 · SE-2/PJ/2026 |
Daftar lengkap beserta judul resmi setiap peraturan disajikan pada Lampiran di akhir artikel ini. Sepanjang pembahasan, rujukan pasal disebutkan langsung di dalam teks agar pembaca dapat menelusuri sumbernya tanpa berpindah halaman.
Peraturan ini tidak dicabut dengan kalimat pencabutan eksplisit oleh PMK 186/PMK.03/2019 — yang dicabut adalah PMK 139/PMK.03/2014, dasar penetapannya. Secara praktis, seluruh substansi PER- 31/PJ/2014 mengenai penentuan nilai bumi, Standar Investasi Tanaman, dan konversi ke klasifikasi NJOP telah digantikan oleh PMK 186/PMK.03/2019 beserta SE-17/PJ/2020 untuk Tahun Pajak 2020 dan seterusnya, sedangkan bentuk SPOP dan LSPOP-nya digantikan oleh PER-23/PJ/2021 sejak Tahun Pajak 2022. Dokumen lama tetap relevan untuk menangani sengketa atas tahun pajak lampau — dan hanya untuk itu.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 7 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 03 Objek, Subjek, dan Anatomi Areal Menentukan batas kawasan perkebunan dan memilah lima jenis areal
Batas kawasan perkebunan
Pasal 3 PMK 186/PMK.03/2019 menetapkan bahwa bumi yang berada dalam kawasan perkebunan meliputi permukaan bumi, dan kawasan perkebunan itu sendiri meliputi dua hal: 1. areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), dan/atau Hak Guna Usaha untuk perkebunan; dan 2. areal di luar areal tersebut yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan dan secara fisik tidak terpisahkan.
SE-17/PJ/2020 memberi dua kriteria operasional. Areal di luar izin termasuk objek pajak apabila: berupa perkebunan, emplasemen, atau jalan penghubung yang dikuasai Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yang memiliki satu titik koordinat atau lebih yang sama dengan areal dalam izin — dengan atau tanpa pembatas; atau terhubung dengan areal dalam izin melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan. Terhubung melalui sungai, parit, atau jalan berarti dihubungkan oleh lebar sungai, lebar parit, atau lebar jalan sepanjang areal dalam izin; terhubung melalui jembatan berarti dihubungkan oleh panjang jembatan. Inilah titik yang paling sering disengketakan. Kebun yang "dibeli belakangan", lahan tukar guling, atau blok yang HGU-nya masih diproses tetap menjadi objek pajak selama memenuhi uji di atas.
Sebaliknya, Pasal 3 ayat (3) mengecualikan areal yang sudah diberikan Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan dari kawasan perkebunan. Pabrik yang berdiri sendiri dengan IUP-P — bukan pabrik yang terintegrasi dalam IUP budidaya — tidak masuk ke dalam objek PBB sektor perkebunan. Dikecualikan pula dua hal: areal yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) UU PBB — antara lain yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, kuburan, hutan lindung, serta tanah negara yang belum dibebani suatu hak — dan areal yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, misalnya kebun plasma yang telah dikonversi kepada petani.
Subjek pajak dan Wajib Pajak
Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar menjadi Wajib Pajak. Dalam perkebunan, yang bersangkutan umumnya adalah badan pemegang IUP-B/IUP/ITUBP dan/atau HGU. Penandatangan SPOP adalah pengurus atau direksi; bila ditandatangani kuasa, wajib dilampiri surat kuasa khusus.
Lima jenis areal yang dikenakan PBB
Pasal 14 ayat (1) PMK 186/PMK.03/2019 membagi bumi objek pajak PBB sektor perkebunan menjadi lima jenis areal. Pembagian ini bukan sekadar pengelompokan administratif — setiap jenis areal memiliki pendekatan penilaian yang berbeda.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 8 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BATAS IUP-B / IUP / ITUBP / HGU Areal Produktif Sudah ditanami. Tanah + pengembangan tanah berupa tanaman.
| BLOK A · TM 2009 BLOK B · TM 2014 Areal Belum Produktif Belum diolah · sudah diolah belum ditanami · pembibitan. Areal Tidak Produktif PEMBIBITAN Rawa, jurang, berbatu — tidak dapat diusahakan. Areal Pengaman | |
| BELUM RAWA EMPLASEMEN · PKS Jalan kebun, parit, sempadan, pendukung & pengaman. | |
| DIOLAH kantor · perumahan Areal Emplasemen Pabrik, kantor, perumahan, gudang & fasilitas penunjang. | |
| BLOK C · TBM 2023 Jumlah luas kena PBB Perkebunan = Produktif + Belum Produktif + Tidak Produktif + Pengaman + Emplasemen | |
| AREAL TIDAK DIKENAKAN PBB | |
| Pasal 3 ayat (1) UU PBB · areal pihak lain · kebun plasma |
GAMBAR 3 Anatomi kawasan perkebunan sebagai objek PBB. Jumlah luas kelima areal yang dikenakan PBB dilaporkan pada bagian B.6 Lampiran L-1 dan dipindahkan ke bagian C.1 SPOP, sedangkan areal yang tidak dikenakan PBB dilaporkan terpisah pada bagian C Lampiran L-1.
| JENIS AREAL | DEFINISI NORMATIF CATATAN PRAKTIK |
|---|---|
| Areal Produktif | Areal yang telah ditanami tanaman perkebunan, Mencakup TBM maupun TM. meliputi tanah dan pengembangan tanah berupa Dilaporkan per blok dengan tanaman. tahun tanam dan produktivitas. |
| Areal Belum Produktif | Areal yang belum ditanami, meliputi areal yang belum Tiga sub-areal dilaporkan diolah, areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami, terpisah; nilainya menjadi acuan dan areal pembibitan. bagi areal pengaman. |
| Areal Tidak Produktif | Areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan Rawa, jurang, bebatuan. Harus usaha perkebunan. dapat dibuktikan secara fisik dan spasial. |
| Areal Pengaman | Areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan Jalan kebun, parit, sempadan, pengaman kegiatan usaha perkebunan. jalur hijau. Dilaporkan dengan keterangan parit/jalan/kontur. |
| Areal Emplasemen | Areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan Pabrik, kantor, perumahan, serta fasilitas penunjangnya. gudang. Umumnya bernilai tertinggi per meter persegi. |
Bangunan dalam kawasan perkebunan — konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi — dilaporkan terpisah pada Lampiran L-7 dan dinilai dengan pendekatan Nilai Perolehan Baru.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 9 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 04 Pendaftaran Objek Pajak dan SKT PBB Kewajiban satu bulan sejak terpenuhinya persyaratan subjektif
Sebelum ada SPOP, harus ada Nomor Objek Pajak. Pendaftaran adalah pintu masuk seluruh siklus, dan PMK 48/PMK.03/2021 memasang tenggatnya pada satu bulan — jauh lebih awal daripada yang disadari banyak perusahaan perkebunan baru.
Kapan kewajiban pendaftaran timbul
Pasal 2 ayat (1) PMK 48/PMK.03/2021 mewajibkan setiap Wajib Pajak melakukan pendaftaran pada DJP melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif. Untuk objek pajak PBB sektor perkebunan, Pasal 2 ayat (2) huruf a menetapkan saat itu sebagai tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan — mana yang lebih dahulu terpenuhi.
| DOKUMEN WAJIB PAJAK DOKUMEN OBJEK PAJAK | |
| Akta pendirian perusahaan dan/atau Dokumen izin usaha perkebunan yang | |
| perubahannya, serta KTP salah satu pengurus diterbitkan pemerintah daerah; dan/atau | |
| (untuk Wajib Pajak badan); atau KTP, untuk Dokumen Hak Guna Usaha yang diterbitkan | |
| orang pribadi kementerian di bidang pertanahan | |
| Nomor Pokok Wajib Pajak |
Permohonan diajukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, atau secara tertulis — langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Atas permohonan itu Kepala KPP melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan keputusan berupa penerimaan dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB (SKT PBB), atau penolakan dengan surat penolakan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Bila dalam jangka waktu itu tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKT PBB diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah jangka waktu berakhir.
Pasal 6 PMK 48/PMK.03/2021: apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan atau penelitian administrasi dan menerbitkan SKT PBB secara jabatan. Pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan juga merupakan salah satu kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain menurut Pasal 4 ayat (3) huruf e PMK 15 Tahun 2025. Objek yang didaftarkan terlambat tetap akan diterbitkan SPPT untuk tahun-tahun pajak sejak terpenuhinya persyaratan sebagai objek dan subjek pajak.
Objek pajak yang sudah terdaftar sebelum 2021
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 10 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
Pasal 27 PMK 48/PMK.03/2021 menegaskan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem DJP sebelum berlakunya peraturan tersebut tidak diwajibkan mendaftar ulang. KPP menerbitkan SKT PBB atas objek tersebut secara jabatan melalui kegiatan penelitian administrasi.
Perubahan data dan Nomor Objek Pajak
Kepala KPP, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, dapat melakukan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB. Pemberian, penyesuaian, dan penghapusan Nomor Objek Pajak diatur tersendiri dalam PER-08/PJ/2019. Perubahan luas kawasan karena perpanjangan HGU, pelepasan sebagian areal, atau pemecahan izin harus tercermin dalam SKT PBB sebelum SPOP tahun berikutnya diisi.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 11 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 05 Melaporkan Objek dan Subjek Pajak dalam SPOP SPOP Elektronik, Lampiran L-1 untuk data bumi, dan L-7 untuk data bangunan
Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah satu-satunya sarana Wajib Pajak menyampaikan data objek pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sejak Tahun Pajak 2022, SPOP untuk PBB-P5L berbentuk dokumen elektronik — dan tanggal penyampaiannya oleh DJP ditetapkan secara fiktif, bukan menunggu Wajib Pajak mengunduhnya.
Jadwal yang mengikat
Pasal 11 ayat (3) huruf a PMK 48/PMK.03/2021 dan Pasal 2 ayat (4) huruf a PER-23/PJ/2021 menetapkan bahwa untuk objek pajak PBB sektor perkebunan, tanggal penyampaian SPOP oleh DJP — yang sekaligus merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak — adalah 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang. DJP mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik pada tanggal tersebut, tetapi tanggal diterima tidak bergantung pada kapan pemberitahuan itu dibuka. Dari titik itu, Pasal 14 ayat (1) PMK 48/PMK.03/2021 memberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk mengisi dan menyampaikan kembali SPOP. Bagi objek pajak yang baru terdaftar setelah 1 Februari, tanggal diterimanya SPOP adalah tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, sepanjang kondisi saat terutang PBB pada 1 Januari tahun pajak terpenuhi.
GAMBAR 4 Siklus tahunan PBB sektor perkebunan. Tanggal 1 Januari menentukan keadaan objek pajak; seluruh tenggat berikutnya dihitung dari tanggal 1 Februari. Jatuh tempo pembayaran dihitung dari tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak, bukan dari tanggal penerbitannya.
Penundaan, pembetulan, dan surat teguran
Penundaan. Bila 30 hari tidak dapat dipenuhi, Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP ke KPP tempat objek pajak terdaftar. Surat itu harus diterima KPP sebelum jangka waktu 30 hari berakhir, dan penundaan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelahnya. Pembetulan. Wajib Pajak dapat membetulkan SPOP yang telah disampaikan, paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari. Jika surat permintaan klarifikasi dari KPP baru diterima setelah tenggat itu lewat, SPOP pembetulan disampaikan paling lama 7 hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi. SPOP pembetulan yang melewati tenggat dianggap tidak disampaikan. Surat teguran. Jika SPOP belum disampaikan setelah 30 hari (atau setelah perpanjangan 7 hari) dan tidak ada pemberitahuan penundaan, Kepala KPP menerbitkan surat teguran. Wajib Pajak wajib menyampaikan SPOP paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya surat teguran. Jika tetap tidak disampaikan, KPP dapat melakukan Penelitian atau membuat analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan.
Anatomi SPOP sektor perkebunan
SPOP induk digunakan untuk melaporkan data satu Nomor Objek Pajak dan memuat enam bagian: identitas objek pajak (NOP, NOP asal, NPWP, sektor, jenis/subsektor), letak objek pajak, data subjek/Wajib Pajak, data
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 12 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
| FORMULIR | NAMA ISI POKOK |
|---|---|
| SPOP | Surat Pemberitahuan Objek Pajak Identitas objek dan subjek pajak, rekapitulasi luas bumi dan PBB bangunan, data pendapatan, daftar lampiran, pernyataan dan tanda tangan. |
| L-1 | Lampiran SPOP PBB Sektor Data umum perizinan dan hak, areal di luar izin, data plasma, rincian Perkebunan untuk Data Bumi wilayah administrasi, serta rincian lima jenis areal yang dikenakan PBB dan areal yang tidak dikenakan PBB. |
| L-7 | Lampiran SPOP untuk Data Rincian setiap bangunan: jenis, tahun dibangun, tahun renovasi, Bangunan konstruksi, luas, dan kondisi. |
Empat tabel yang menentukan batas objek pajak: 1. Data IUP-B / IUP / ITUBP / HGU — jenis izin atau hak, nomor, tanggal berlaku, dan luas kawasan menurut izin dalam meter persegi. HGU yang berada di dalam areal IUP-B/IUP/ITUBP diisikan pada bagian HGU di dalam izin; HGU di luar areal izin diisikan pada bagian HGU di luar izin. 2. Data areal di luar izin yang merupakan satu kesatuan dan secara fisik tidak terpisahkan — jenis penguasaan (sewa-menyewa, hak milik), nomor dan tanggal dokumen, serta luas. 3. Data plasma — nama dan NPWP pengelola kebun plasma, desa/kelurahan lokasi, luas, dan produktivitas per kebun plasma. 4. Data rinci wilayah administrasi — provinsi, kabupaten/kota, NOP, luas menurut pembagian wilayah administrasi, dan KPP tempat objek pajak terdaftar.
BAGIAN B LAMPIRAN L-1 — DATA AREAL YANG DIKENAKAN PBB
Inilah inti pelaporan. Areal Produktif (B.1) dilaporkan baris per baris dengan kolom: kebun/estate, divisi/afdeling, kode blok, jenis tanaman, tahun tanam, kontur tanah, jenis tanah, kondisi jalan, jarak ke pabrik, produktivitas (ton/ha), dan luas (m²). Rincian inilah yang kemudian dipasangkan dengan tabel Biaya Investasi Tanaman pada tahap penilaian. Areal Belum Produktif (B.2) dilaporkan per kebun/divisi/blok dengan tiga kolom luas terpisah — belum diolah, sudah diolah tetapi belum ditanami, dan pembibitan. Areal Tidak Produktif (B.3), Areal Pengaman (B.4), dan Areal Emplasemen (B.5) dilaporkan sebagai satu angka luas disertai atribut kualitatif: jenis tanah (mineral/gambut), kontur (datar/berbukit), kondisi jalan, keberadaan parit dan jalan, serta ketersediaan listrik dan jaringan telekomunikasi. Atribut inilah yang menjadi dasar penyesuaian dalam penilaian. B.6 menjumlahkan kelimanya dan dipindahkan ke SPOP bagian C.1 sebagai total luas bumi.
BAGIAN C LAMPIRAN L-1 — AREAL YANG TIDAK DIKENAKAN PBB
Dua baris: areal yang termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) UU PBB, dan areal yang dipunyai haknya atau dimanfaatkan oleh selain Wajib Pajak. Keduanya tetap dilaporkan meskipun tidak dikenakan pajak — pelaporan inilah yang menjadi dasar pembuktian jika kemudian dipersoalkan dalam pemeriksaan.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 13 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
Pasal 17 ayat (1) PMK 48/PMK.03/2021 dan Pasal 39 ayat (4) PMK 186/PMK.03/2019: 1. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan pemerintah daerah dan/atau Hak Guna Usaha yang diterbitkan kementerian di bidang pertanahan; dan 2. Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan dan Peta Tahun Tanam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. Bila dokumen belum dapat dilampirkan, SPOP tetap dianggap lengkap sepanjang Wajib Pajak melampirkan pernyataan tertulis yang ditandatangani Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya, dan menjelaskan alasan dokumen tidak dapat dilampirkan — Pasal 39 ayat (10) PMK 186/PMK.03/2019.
EMPAT HAL YANG MEMBUAT SPOP DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN Pasal 18 ayat (1) PMK 48/PMK.03/2021 — penelitian formal menguji (a) kelengkapan pengisian SPOP; (b) SPOP ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya; (c) SPOP dilengkapi dokumen pendukung; dan (d) SPOP disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Bila salah satu tidak terpenuhi, SPOP dianggap tidak disampaikan — dengan seluruh konsekuensi Pasal 10 ayat (2) huruf a UU PBB yang mengikutinya.
Karena penelitian formal bersifat biner, meneliti ulang kelengkapan SPOP sebelum diunggah jauh lebih murah daripada memperbaiki akibatnya setelah surat teguran terbit.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 14 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 06 Penatausahaan SPOP di Kantor Pelayanan Pajak Penelitian formal, penelitian material, pendataan, dan pemetaan
Setelah SPOP masuk, Direktorat Jenderal Pajak menjalankan rangkaian penatausahaan yang menentukan apakah data Wajib Pajak diterima apa adanya, diklarifikasi, diuji di lapangan, atau dinaikkan menjadi usulan pemeriksaan.
tidak terpenuhi → tanggapan nihil / tidak sesuai → SPOP dianggap tidak disampaikan analisis risiko · usul Pemeriksaan
GAMBAR 5 Alur penatausahaan SPOP menurut PMK 48/PMK.03/2021 Pasal 18–26. Dua jalur keluar bertanda putus-putus menunjukkan titik ketika proses berpindah dari pelayanan menjadi pengawasan.
Penelitian formal — gerbang pertama
Penelitian formal bersifat biner: terpenuhi atau tidak. Bila terpenuhi, DJP menerbitkan bukti penerimaan — Bukti Penerimaan Elektronik untuk SPOP elektronik, atau bukti penerimaan surat untuk SPOP yang disampaikan tidak secara elektronik. Tanggal yang tercantum dalam bukti itulah tanggal penerimaan SPOP. Bila tidak terpenuhi, SPOP dianggap tidak disampaikan, KPP menyampaikan surat pemberitahuan, dan mengembalikan SPOP kepada Wajib Pajak bila dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Penelitian material — tempat sengketa bermula
Terhadap SPOP yang lolos penelitian formal, KPP melakukan penelitian material. Jika terdapat indikasi kewajiban perpajakan dalam pengisian SPOP tidak sesuai dengan ketentuan, KPP dapat meminta klarifikasi melalui surat permintaan klarifikasi, dan dapat melanjutkannya dengan peninjauan objek pajak. Wajib Pajak menanggapi dengan membuat surat tanggapan dan/atau melakukan pembetulan SPOP. Hasilnya dituangkan dalam laporan pelaksanaan klarifikasi. Pasal 19 ayat (7) PMK 48/PMK.03/2021 menegaskan laporan itu dapat digunakan sebagai bahan Penelitian atau analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan dalam tiga keadaan: Wajib Pajak tidak membuat surat tanggapan; tidak melakukan pembetulan SPOP; atau melakukan pembetulan tetapi tidak sesuai dengan surat permintaan klarifikasi.
Menanggapi surat permintaan klarifikasi secara substantif — bukan sekadar administratif — adalah cara paling murah untuk menghindari pemeriksaan PBB.
Pendataan kantor dan pendataan lapangan
Pasal 22–25 PMK 48/PMK.03/2021 memberi DJP kewenangan melakukan pendataan terhadap objek pajak yang telah terdaftar, dalam dua bentuk.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 15 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
| PENDATA AN KANTOR PENDATA AN LAPANGAN | |
| Mengolah data objek pajak yang dilaporkan Peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau | |
| dalam SPOP dan/atau data dan informasi dalam lokasi lain, atas data yang seharusnya dilaporkan | |
| sistem informasi DJP. Ruang lingkupnya: dalam SPOP. Ruang lingkupnya: | |
| Pengumpulan data — dari SPOP dan dari Pengumpulan data objek pajak yang tidak | |
| instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan atau belum dilaporkan dalam SPOP | |
| pihak lain Pemetaan melalui pengukuran berbasis | |
| Pemetaan — pengonversian peta objek pajak satelit, bantuan data penginderaan jauh, | |
| melalui transformasi antar sistem proyeksi dan/atau alat ukur manual | |
| dan/atau digitasi peta analog ke peta digital |
Bila Wajib Pajak menolak pendataan lapangan, ia harus menandatangani surat pernyataan penolakan pendataan; bila menolak menandatangani, petugas membuat berita acara penolakan. Dalam kedua keadaan itu petugas tetap melakukan pendataan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Laporan hasil pendataan dapat digunakan sebagai bahan penelitian material atau sebagai bahan analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.
Basis data spasial perkebunan
SE-02/PJ/2021 menetapkan petunjuk teknis pembentukan basis data spasial objek pajak PBB sektor perkebunan. Basis data ini dibangun untuk dua manfaat yang dinyatakan secara eksplisit: 1. Konfirmasi data objek pajak dalam SPOP — antara lain luasan kawasan, jenis areal, dan jenis tanaman; dan 2. Klarifikasi kesesuaian data peredaran usaha dan harga pokok penjualan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan berdasarkan analisis atas SPOP yang disampaikan Wajib Pajak. Butir kedua patut digarisbawahi. Data luas areal produktif, tahun tanam, dan produktivitas yang dilaporkan dalam Lampiran L-1 dapat dibandingkan dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Ketidakselarasan antara SPOP dan SPT adalah pemicu pengawasan lintas jenis pajak. Pemetaan objek pajak itu sendiri diatur dalam PER-29/PJ/2016, sedangkan perekaman titik koordinat objek pajak dilakukan melalui geotagging sesuai SE-48/PJ/2015.
KPP mana yang menatausahakan
SE-17/PJ/2020 menetapkan bahwa pengenaan PBB sektor perkebunan dilakukan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak. Dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten/kota, pengenaan dilakukan oleh KPP Pratama yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk kebun yang membentang lintas kabupaten/kota, masing- masing bagian diadministrasikan oleh KPP yang membawahi wilayahnya — karena itulah Lampiran L-1 bagian A.4 meminta rincian wilayah administrasi beserta NOP dan nama KPP.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 16 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 07 Penilaian dan Penetapan NJOP Perkebunan Tiga pendekatan penilaian dan peran Biaya Investasi Tanaman
Inilah jantung PBB Perkebunan. Nilai Jual Objek Pajak merupakan dasar pengenaan pajak, dan NJOP PBB adalah hasil penjumlahan NJOP bumi dan NJOP bangunan. Penilaian objek pajak untuk menetapkan keduanya dilakukan oleh Penilai Pajak.
NJOP PBB = NJOP bumi + NJOP bangunan NJOP bumi = Σ ( luas areali × NJOP bumi per m²i ) untuk i = lima jenis areal
NJOP bangunan = luas bangunan × NJOP bangunan per m²
Tiga pendekatan penilaian
SE-11/PJ/2022 dan SE-17/PJ/2020 mengenal tiga pendekatan: Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis (berbasis pendekatan data pasar), Nilai Jual Pengganti (berbasis hasil produksi), dan Nilai Perolehan Baru (berbasis biaya). Untuk sektor perkebunan, yang digunakan adalah pendekatan pertama untuk bumi dan pendekatan ketiga untuk bangunan; Nilai Jual Pengganti tidak dipakai di sektor ini.
Areal Produktif Perbandingan Harga + Biaya Investasi Tanaman NJOP tanah (dari pembanding) + BIT sesuai jenis & umur tanaman
Areal Belum Produktif Perbandingan Harga dengan Objek Sejenis Tiga sub-areal: belum diolah, sudah diolah belum ditanami, pembibitan
Areal Tidak Produktif Perbandingan Harga dengan Objek Sejenis Dinilai tersendiri; umumnya jauh di bawah areal produktif
Areal Pengaman Penyesuaian atas Areal Belum Produktif Penyesuaian lokasi, fisik, jenis penggunaan, dan keluasan
Areal Emplasemen Perbandingan Harga dengan Objek Sejenis Nilai tertinggi — telah terbangun dan beraksesibilitas baik
Bangunan Nilai Perolehan Baru Biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan fisik (DBKB / survei kuantitas)
GAMBAR 6 Pendekatan penilaian per jenis areal menurut Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) PMK 186/PMK.03/2019, sebagaimana dijabarkan dalam SE-17/PJ/2020 dan SE-11/PJ/2022.
Langkah teknis pendekatan perbandingan harga
SE-11/PJ/2022 merinci empat langkah yang harus ditempuh Penilai Pajak: 1. Mengumpulkan data paling sedikit 3 (tiga) objek pembanding berupa transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau penawaran. SE-17/PJ/2020 menambahkan sumber lain: tanggungan, lelang, atau data lainnya. Pengumpulan menggunakan Formulir Data Pembanding.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 17 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
2. Menganalisis masing-masing objek pembanding untuk menentukan nilai jual bumi per meter persegi objek pembanding berdasarkan kondisi pada Tanggal Penilaian, dengan penyesuaian jenis transaksi dan waktu transaksi. 3. Menghitung estimasi NJOP per meter persegi objek yang dinilai melalui perbandingan dengan masing- masing objek pembanding, dengan penyesuaian lokasi, fisik (kontur tanah, ketersediaan infrastruktur, jenis tanah), jenis penggunaan, dan keluasan. 4. Membuat rata-rata estimasi dari seluruh objek pembanding untuk menentukan NJOP per meter persegi objek yang dinilai.
| PENYESUAIAN TAHAP 2 — ATAS DATA PENYESUAIAN TAHAP 3 — PEMBANDING | |
| PEMBANDING TERHADAP OBJEK | |
| Jenis transaksi: jual beli diberi 0%; Kondisi pembanding sama dengan objek | |
| penawaran diberi persentase sesuai penilaian → penyesuaian 0 | |
| kewajaran negosiasi harga yang Kondisi pembanding lebih baik → | |
| memungkinkan terjadinya harga transaksi. penyesuaian negatif | |
| Waktu transaksi: diberi persentase sesuai Kondisi pembanding lebih buruk → | |
| kewajaran dan prinsip time value of money penyesuaian positif | |
| pada Tanggal Penilaian. |
Areal produktif: tanah ditambah tanaman
Untuk areal produktif, NJOP bumi per meter persegi ditentukan dengan cara menambahkan NJOP bumi per meter persegi areal belum produktif dengan pengembangan tanah berdasarkan Biaya Investasi Tanaman sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan biaya investasi tanaman.
NJOP bumi per m² areal produktif = NJOP tanah per m² + BIT per m² (jenis & umur tanaman)
NJOP bumi areal produktif = Σblok [ luas blok × ( NJOP tanah per m² + BITjenis, umur ) ]
Penyesuaian untuk areal pengaman dilakukan terhadap NJOP bumi per meter persegi areal belum produktif, dengan faktor lokasi, fisik, jenis penggunaan tanah, dan keluasan — menggunakan formulir Analisis Penentuan NJOP Bumi Per Meter Persegi Areal Berdasarkan Penyesuaian NJOP Areal Belum Produktif.
Biaya Investasi Tanaman — angka yang menentukan
Biaya Investasi Tanaman adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk Tahun Pajak 2026, besarannya ditetapkan dalam KEP-19/PJ/2026 — perubahan kedua atas KEP- 59/PJ/2023 — yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 dan berlaku untuk penetapan NJOP mulai Tahun Pajak 2026. Keputusan itu menyusun BIT dalam satuan rupiah per meter persegi, dirinci per provinsi, per jenis tanaman, dan per umur tanaman dalam tahun. Strukturnya mengikuti siklus biologis tanaman: naik tajam selama fase Tanaman Belum Menghasilkan karena akumulasi biaya pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan;
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 18 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
mencapai puncak pada tahun pertama Tanaman Menghasilkan; lalu menurun perlahan sepanjang fase menghasilkan seiring berkurangnya sisa umur ekonomis.
Rp/m²
10.000
7.500
5.000
2.500
TBM TM — akumulasi biaya mencapai puncak, lalu menurun perlahan seiring sisa umur ekonomis
GAMBAR 7 Kurva Biaya Investasi Tanaman menurut umur tanaman untuk Provinsi Riau, Tahun Pajak 2026. Puncak kurva kelapa sawit berada pada umur 4 tahun sebesar Rp 9.682 per m², kemudian menurun bertahap hingga Rp 8.693 per m² pada umur 25 tahun. Sumber: diolah dari Lampiran huruf A KEP-19/PJ/2026.
Riau 9.682 Kalimantan Utara 9.504 Kalimantan Tengah 9.305 Sumatera Utara 9.170 Kalimantan Timur 9.128 Lampung 9.123 Kalimantan Barat 8.985 Sumatera Selatan 8.934 Jambi 8.907 Kalimantan Selatan 8.849 Aceh 8.781 Sumatera Barat 8.618 Bengkulu 8.388 Jawa Tengah 7.195
Rupiah per meter persegi · tanaman umur 4 tahun (puncak kurva BIT kelapa sawit)
GAMBAR 8 Biaya Investasi Tanaman kelapa sawit pada umur 4 tahun (puncak kurva) di provinsi-provinsi sentra perkebunan, Tahun Pajak 2026. Perbedaan antarprovinsi mencerminkan perbedaan biaya tenaga kerja, bahan, dan alat — bukan perbedaan produktivitas. Sumber: diolah dari Lampiran huruf A KEP-19/PJ/2026.
Karena BIT ditetapkan per umur tanaman, kesalahan satu tahun pada kolom tahun tanam di Lampiran L-1 langsung menggeser nilai bumi areal produktif. Pada kebun sawit di Riau, selisih antara umur 3 dan umur 4 tahun mencapai Rp 1.524 per m² — atau sekitar Rp 15,2 juta per hektare pada tingkat NJOP, yang pada tarif efektif 0,2% berarti sekitar Rp 30.480 per hektare per tahun.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 19 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
NJOP bangunan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru — seluruh biaya untuk memperoleh objek pajak pada saat penilaian, dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisiknya. SE-17/PJ/2020 memerinci tiga langkah: menghitung Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru; menghitung penyusutan berdasarkan kondisi fisik; dan mengurangkan keduanya. Bangunan kelompok I — bangunan umum seperti kantor, perumahan karyawan, gudang — dinilai dengan teknik meter persegi atau teknik unit terpasang menggunakan aplikasi Daftar Biaya Komponen Bangunan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, atau teknik lain dalam penilaian. Bangunan kelompok II — bangunan khusus, termasuk pabrik kelapa sawit beserta instalasinya — dinilai dengan teknik survei kuantitas atau teknik lain dalam penilaian. Pengelompokan bangunan ke dalam kelompok I dan II mengikuti peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB.
Penetapan NJOP
SE-17/PJ/2020 menutup rangkaian ini dengan dua kalimat operasional: penetapan NJOP bumi dilakukan dengan mengalikan luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi hasil penilaian sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penilaian dan/atau Laporan Penilaian; penetapan NJOP bangunan dilakukan dengan cara yang sama untuk bangunan. Luas bumi dan luas bangunan yang digunakan adalah luas sebagaimana tercantum dalam SPOP — kecuali dalam SKP PBB, yang memakai luas sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Penelitian PBB.
Wajib Pajak berhak meminta rincian perhitungan nilai bumi dan nilai bangunan atas objek pajaknya. Dokumen ini penting untuk menguji konsistensi penilaian antartahun dan menjadi bahan utama bila Wajib Pajak hendak mengajukan keberatan atau pengurangan.
Bab berikutnya menerapkan seluruh ketentuan di atas pada satu objek pajak — memperlihatkan bagaimana angka Biaya Investasi Tanaman, luas areal, dan nilai bangunan bertemu menjadi satu nilai pajak terutang.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 20 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 08 Studi Kasus Perhitungan Lengkap Kebun kelapa sawit 11.000 hektare di Kabupaten Rokan Hulu, Riau — Tahun Pajak 2026
PT Nusantara Sawit Lestari memegang IUP dan HGU atas kawasan perkebunan seluas 12.000 hektare di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dari luas tersebut, 11.000 hektare dikenakan PBB Perkebunan dan 1.000 hektare tidak dikenakan — terdiri atas jalan umum, sungai, makam, dan kebun plasma yang telah dikonversi kepada petani. Perusahaan mengoperasikan satu pabrik kelapa sawit beserta kantor, perumahan karyawan, dan gudang dengan total luas bangunan 85.000 m². Seluruh angka nilai dalam studi kasus ini bersifat ilustratif dan disusun untuk menunjukkan mekanisme perhitungan, bukan sebagai acuan nilai pasar.
Langkah 1 — Nilai bumi areal produktif
NJOP tanah Rp 9.000/m² + BIT sesuai umur. Kolom NJOP/m² = NJOP tanah + BIT; kolom NJOP bumi = luas × NJOP/m². NJOP bumi per m² areal produktif = total NJOP bumi ÷ total luas = Rp 18.090 per m².
Langkah 2 — Nilai bumi areal belum produktif
Areal belum diolah dinilai langsung dengan pendekatan perbandingan harga. Areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami dan areal pembibitan dinilai melalui penyesuaian atas nilai areal belum diolah, karena telah menyerap biaya pembukaan dan persiapan lahan.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 21 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
TABEL 7 — REKAPITULASI NJOP BUMI SELURUH JENIS AREAL
Areal pengaman dinilai melalui penyesuaian −20% atas NJOP areal belum produktif (belum diolah); areal tidak produktif dan areal emplasemen dinilai tersendiri dengan pendekatan perbandingan harga.
Langkah 4 — Nilai bangunan dan NJOP total
Pabrik kelapa sawit dinilai sebagai bangunan kelompok II dengan teknik survei kuantitas; kantor, perumahan, dan gudang dinilai sebagai bangunan kelompok I dengan Daftar Biaya Komponen Bangunan. Setelah dikurangi penyusutan fisik, diperoleh NJOP bangunan sebesar Rp 2.250.000 per m² atas luas 85.000 m².
| Areal Produktif Areal Belum Produktif Areal Tidak Produktif | |
| Rp 1.718,5 miliar · 83,8% Rp 56,7 miliar · 2,8% Rp 13,5 miliar · 0,7% | |
| Areal Pengaman Areal Emplasemen Bangunan | |
| Rp 32,4 miliar · 1,6% Rp 37,5 miliar · 1,8% Rp 191,2 miliar · 9,3% |
GAMBAR 9 Komposisi NJOP objek pajak dalam studi kasus. Areal produktif menyumbang 83,8% dari seluruh NJOP — gambaran yang lazim pada kebun yang telah matang, dan alasan mengapa akurasi pelaporan tahun tanam menjadi sedemikian menentukan.
Tarif efektif PBB Perkebunan = 0,5% × 40% = 0,2% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
GAMBAR 10 Alur penghitungan PBB terutang. NJOPTKP sebesar Rp 12.000.000 diberikan satu kali per Wajib Pajak — pada objek sebesar ini pengaruhnya praktis nihil, tetapi pengurangannya tetap wajib dilakukan.
NJOP bangunan (85.000 m² × Rp 2.250.000/m²) Rp 191.250.000.000
PBB terutang — 0,5% × NJKP (Pasal 5 dan 7 UU PBB) Rp 4.099.720.000
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 22 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
| NJOP | Rp 2.049.872.000.000 |
|---|---|
| NJOPTKP (PMK 23/PMK.03/2014) | (Rp 12.000.000) |
| NJOP untuk penghitungan pajak | Rp 2.049.860.000.000 |
| Nilai Jual Kena Pajak — 40% (PP 25/2002) | Rp 819.944.000.000 |
PBB terutang — 0,5% × NJKP (Pasal 5 dan 7 UU PBB) Rp 4.099.720.000
Bandingkan NJOP per m² areal produktif tahun ini dengan tahun lalu. Kenaikan di luar perubahan BIT dan nilai tanah menandakan ada perubahan data areal yang perlu ditelusuri. Periksa apakah total luas pada SPOP bagian C.1 sama dengan B.6 Lampiran L-1, dan apakah jumlah luas seluruh areal sama dengan luas menurut izin ditambah areal di luar izin. Rekonsiliasikan luas areal produktif dan produktivitas yang dilaporkan dengan volume produksi dalam Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan dan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Seluruh angka dalam studi kasus ini bersifat ilustratif. Nilai tanah, nilai bangunan, dan komposisi areal disusun agar mekanisme perhitungan terlihat utuh, bukan sebagai acuan nilai pasar atas objek tertentu.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 23 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 09 Penerbitan dan Penyampaian SPPT Tenggat 31 Maret untuk penerbitan, 30 April untuk penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. Ia diterbitkan atas dasar SPOP, untuk satu Tahun Pajak, dan menjadi titik awal penghitungan jatuh tempo pembayaran.
Dasar dan jangka waktu penerbitan
| KEADAAN | PENERBITAN SPPT PENYAMPAIAN KEPADA WAJIB PAJAK |
|---|---|
| Normal | 31 Maret Tahun Pajak Paling lambat 30 April Tahun Pajak |
| Terdapat penundaan pengembalian SPOP | 15 April Tahun Pajak Paling lambat 30 April Tahun Pajak |
Pendaftaran objek pajak baru 30 hari setelah SPOP Paling lambat 14 hari setelah tanggal penerbitan diterima KPP SPPT
- OBJEK PAJAK BARU — SPPT UNTUK TAHUN-TAHUN YANG TELAH LEWAT Penerbitan SPPT atas objek pajak baru dilakukan untuk masing-masing tahun pajak sejak terpenuhinya persyaratan sebagai objek pajak dan subjek pajak PBB. SE-17/PJ/2020 memberi contoh yang tegas: objek pajak perkebunan yang telah memenuhi persyaratan sejak 1 Januari 2018 tetapi baru terdaftar pada 3 Maret 2020 akan diterbitkan SPPT untuk Tahun Pajak 2018, 2019, dan 2020 sekaligus.
- Sebaliknya, objek yang memenuhi persyaratan sejak 2 Februari 2020 — setelah 1 Januari — tidak diterbitkan SPPT untuk Tahun Pajak 2020, melainkan mulai Tahun Pajak 2021. Asas keadaan objek pajak pada 1 Januari berlaku konsisten.
Cara penyampaian dan tanggal diterima
Pasal 40 ayat (1) PMK 186/PMK.03/2019 memberi tiga cara penyampaian SPPT: secara langsung dengan tanda terima; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau melalui saluran elektronik tertentu dengan bukti pengiriman yang ditetapkan DJP. Tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal yang tercantum dalam tanda terima atau bukti pengiriman — dan tanggal inilah yang memulai hitungan jatuh tempo.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 24 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
Bentuk dan isi SPPT diatur dalam PER-10/PJ/2019. Luas bumi dan luas bangunan yang tercantum dalam SPPT merupakan luas sebagaimana tercantum dalam SPOP. Besarnya pajak terutang dihitung dengan rumus yang sama seperti pada Bab 08.
PBB terutang = 0,5% × NJKP NJKP = 40% × ( NJOP − NJOPTKP )
sehingga PBB terutang = 0,2% × ( NJOP − Rp 12.000.000 )
Penerbitan kembali dan cetak ulang
Pasal 39 ayat (11) PMK 186/PMK.03/2019 mengatur bahwa bila atas SPPT dilakukan upaya hukum sehingga terbit Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan SPPT yang Tidak Benar, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, atau Putusan Peninjauan Kembali, maka SPPT diterbitkan kembali sesuai isi keputusan atau putusan tersebut. SPPT yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, dan SPPT hasil penerbitan kembali tidak dapat diajukan keberatan. Wajib Pajak juga dapat memohon cetak ulang SPPT. Permohonan dibuat tertulis, ditandatangani Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya, dan dilampiri fotokopi SPPT Tahun Pajak sebelumnya, fotokopi bukti pembayaran PBB Tahun Pajak sebelumnya, serta surat kuasa bila ditandatangani kuasa.
Pasal 40 ayat (4) PMK 186/PMK.03/2019: dalam hal dilakukan penerbitan kembali SPPT atau penerbitan SPPT cetak ulang, jatuh tempo pelunasan tetap dihitung dari tanggal diterimanya SPPT yang diterbitkan pertama kali. Menunda pembayaran sambil menunggu hasil upaya hukum tidak menghentikan berjalannya denda administratif.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 25 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 10 Pembayaran PBB Perkebunan Jatuh tempo, saluran pembayaran, angsuran, dan konsekuensi keterlambatan
Jatuh tempo
| DOKUMEN | JATUH TEMPO DASAR HUKUM |
|---|---|
| SPPT | 6 bulan sejak diterima Wajib Pasal 11 ayat (1) UU PBB · Pasal 5 ayat (1) PMK Pajak 242/PMK.03/2014 · Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 |
| SKP PBB | 1 bulan sejak diterima Wajib Pasal 11 ayat (2) UU PBB · Pasal 5 ayat (2) PMK Pajak 242/PMK.03/2014 |
| STP PBB | 1 bulan sejak diterima Wajib Pasal 11 ayat (4) UU PBB · Pasal 5 ayat (3) PMK Pajak 242/PMK.03/2014 |
| Surat Keputusan Keberatan, Surat | 1 bulan sejak tanggal diterbitkan Pasal 6 ayat (1) PMK 242/PMK.03/2014 |
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali yang menambah pajak
Saluran dan bukti pembayaran
Pasal 11 ayat (5) UU PBB menyatakan pajak yang terutang dibayar di bank, kantor pos dan giro, dan tempat lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. Secara operasional, PMK 242/PMK.03/2014 mengarahkan pembayaran melalui Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi dalam sistem penerimaan negara secara elektronik, dengan terlebih dahulu membuat kode billing atas Nomor Objek Pajak dan Tahun Pajak yang bersangkutan. Atas pembayaran itu Wajib Pajak memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank atau Nomor Transaksi Pos. BPN berkedudukan setara dengan surat setoran. Tanggal bayar adalah tanggal yang tertera pada BPN. Pastikan NOP dan Tahun Pajak pada kode billing persis sama dengan yang tercantum dalam SPPT — kekeliruan NOP mengharuskan pemindahbukuan.
Angsuran dan penundaan
PMK 242/PMK.03/2014 memungkinkan Wajib Pajak mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran PBB yang masih harus dibayar. Dua syarat yang khas untuk PBB: permohonan diajukan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tertentu, dan Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan. Atas angsuran atau penundaan tetap dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Konsekuensi keterlambatan
Pasal 11 ayat (3) UU PBB: pajak terutang yang pada saat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan — maksimum 48% dari pokok
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 26 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
pajak. Denda itu ditambah utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak PBB
Sejak PMK 80 Tahun 2023 — yang mencabut PMK 78/PMK.03/2016 — STP PBB diterbitkan dalam hal terdapat PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Pasal 29 membedakan dua jenis: STP PBB yang memuat pokok PBB yang masih harus dibayar ditambah denda administratif — diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran terlampaui. Denda dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB. STP PBB yang hanya memuat denda administratif — diterbitkan antara lain ketika Wajib Pajak melunasi pokok setelah jatuh tempo tetapi STP PBB jenis pertama belum terbit; ketika pelunasan pokok dalam STP PBB dilakukan setelah jatuh tempo STP PBB itu sendiri; atau ketika pokok belum dilunasi setelah melampaui jangka waktu 24 bulan.
| SPOP tidak disampaikan PBB terutang lebih besar Terlambat / kurang bayar | |
| setelah Surat Teguran dari hasil pemeriksaan setelah jatuh tempo | |
| SKP PBB SKP PBB STP PBB | |
| Pokok pajak + denda administratif Selisih pajak + denda Denda administratif 2% sebulan, | |
| 25% dari pokok pajak administratif 25% dari selisih paling lama 24 bulan | |
| Pasal 10 ayat (2) huruf a & ayat (3) UU PBB Pasal 10 ayat (2) huruf b & ayat (4) UU PBB Pasal 11 ayat (3) & (4) UU PBB · PMK 80/2023 |
GAMBAR 11 Tiga pemicu ketetapan dan sanksi administratif dalam PBB sektor perkebunan. Denda 25% melekat pada SKP PBB dan dikenakan atas pokok atau selisih pajak; denda 2% sebulan melekat pada keterlambatan pembayaran dan ditagih melalui STP PBB.
Kedua sanksi dapat bertumpuk. Objek pajak yang SPOP-nya tidak disampaikan akan menerima SKP PBB berisi pokok ditambah denda 25%. Bila SKP PBB itu tidak dilunasi dalam 1 bulan sejak diterima, atas jumlah yang masih harus dibayar — pokok dan denda 25% — berjalan pula denda 2% sebulan hingga 24 bulan melalui STP PBB. Pada skenario terburuk, beban tambahan dapat mencapai sekitar 85% dari pokok pajak.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 27 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 11 Penelitian, Pengawasan, dan Pemeriksaan PMK 15 Tahun 2025 dan terbitnya Surat Ketetapan Pajak PBB
Sejak PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, pemeriksaan PBB tidak lagi diatur terpisah. Ketentuan PMK 256/PMK.03/2014 dicabut dan pemeriksaan PBB disatukan ke dalam satu peraturan bersama seluruh jenis pajak lain — termasuk kemungkinan diperiksa dalam satu penugasan bersama PPh dan PPN.
Pemeriksaan yang mencakup objek pajak PBB
Pasal 3 ayat (1) PMK 15 Tahun 2025 menyatakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan disebut secara eksplisit sebagai salah satu jenis pajak yang diperiksa pada ayat (2) huruf e.
Dua kriteria khusus PBB
Pasal 4 ayat (1) memuat empat belas kriteria pemeriksaan. Dua di antaranya khusus PBB:
Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
HURUF N — INDIKASI PBB TERUTANG LEBIH BESAR Terdapat indikasi jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan hasil analisis, lebih besar daripada jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan (1) SPOP yang disampaikan Wajib Pajak; atau (2) SPOP yang disampaikan Wajib Pajak dan data objek pajak PBB yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan — sepanjang data, keterangan, dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan.
Dua kriteria tambahan terdapat pada pemeriksaan untuk tujuan lain: pendaftaran Objek Pajak PBB secara jabatan dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB (Pasal 4 ayat (3) huruf e dan f).
Dari pemeriksaan ke ketetapan
PMK 80 Tahun 2023 mengatur penerbitan Surat Ketetapan Pajak PBB. Pasal 11 menetapkan SKP PBB diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal SPOP tidak disampaikan setelah ditegur secara tertulis, atau dalam hal objek pajak PBB berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti serta melalui analisis risiko mengakibatkan jumlah PBB yang terutang lebih besar daripada yang dihitung berdasarkan SPOP, atau berdasarkan SPOP dan data objek pajak yang diperoleh saat penilaian lapangan. SKP PBB diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, untuk Tahun Pajak yang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang, dan dibuat berdasarkan nota
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 28 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
penghitungan yang disusun dari laporan hasil pemeriksaan. Tahun Pajak dalam SKP PBB merupakan jangka waktu satu tahun takwim. Pemeriksaan ulang dilakukan terhadap data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah PBB yang terutang.
Besarnya sanksi dalam SKP PBB
Pasal 10 ayat (3) dan (4) UU PBB: Bila SKP PBB terbit karena SPOP tidak disampaikan — jumlah pajak terutang adalah pokok pajak ditambah denda administratif 25% dihitung dari pokok pajak. Bila SKP PBB terbit karena hasil pemeriksaan menunjukkan pajak terutang lebih besar — jumlah pajak terutang adalah selisih pajak terutang hasil pemeriksaan dengan pajak terutang menurut SPOP, ditambah denda administratif 25% dari selisih tersebut.
Penilaian lapangan dalam rangka pengawasan
SE-11/PJ/2022 mengatur prosedur penilaian lapangan dalam empat konteks berbeda: dalam rangka pengawasan, dalam rangka penelitian PBB atau pemeriksaan, dalam rangka penyelesaian upaya hukum, dan dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan. Penilaian lapangan dimulai dengan Surat Perintah Penilaian dan berujung pada Kertas Kerja Penilaian serta Laporan Penilaian. Dalam rezim PMK 79 Tahun 2023 dan SE- 2/PJ/2026, laporan penilaian masih harus melalui tahap reviu dan kaji ulang sebelum digunakan.
Tiga tingkat pengawasan yang perlu dibedakan
| TINGKAT | SARANA KONSEKUENSI |
|---|---|
| Penelitian material | Surat permintaan klarifikasi, dapat Wajib Pajak masih dapat membetulkan SPOP sendiri. Tidak dilanjutkan peninjauan objek pajak menimbulkan denda 25%. Inilah kesempatan terbaik untuk memperbaiki data. |
| Pendataan lapangan | Peninjauan lokasi fisik, Menghasilkan laporan hasil pendataan yang dapat menjadi bahan pengukuran satelit, penginderaan penelitian material atau bahan analisis risiko untuk usulan jauh, alat ukur manual pemeriksaan. |
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 29 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
| TINGKAT | SARANA KONSEKUENSI |
|---|---|
| Pemeriksaan | Surat Perintah Pemeriksaan, Berujung pada SKP PBB dengan denda administratif 25%. Luas pembahasan akhir hasil yang dipakai adalah luas menurut Laporan Hasil Pemeriksaan, pemeriksaan, Laporan Hasil bukan menurut SPOP. Pemeriksaan |
Daluwarsa penetapan dan penagihan
Terdapat dua batas waktu yang sering tertukar. Daluwarsa penetapan adalah lima tahun untuk menerbitkan SPPT, SKP PBB, maupun STP PBB sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak — Pasal 38 ayat (2) PMK 186/PMK.03/2019 serta Pasal 12 dan Pasal 19 PMK 80 Tahun 2023. Daluwarsa penagihan adalah batas waktu menagih utang pajak yang telah ditetapkan, yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan dapat tertangguh karena tindakan penagihan maupun pengakuan utang oleh Wajib Pajak. Implikasinya bagi perkebunan cukup nyata: objek pajak yang terlambat didaftarkan dapat menerima beberapa SPPT sekaligus untuk tahun-tahun pajak yang telah lewat, sepanjang masih dalam rentang lima tahun — dan masing-masing membawa jatuh tempo serta potensi dendanya sendiri.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 30 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 12 Upaya Hukum dan Fasilitas Pengurangan Pembetulan, keberatan, banding, dan pengurangan PBB
Wajib Pajak yang tidak sependapat dengan isi SPPT atau SKP PBB memiliki beberapa jalur yang berbeda tujuan, berbeda tenggat, dan berbeda konsekuensinya. Memilih jalur yang tepat sejak awal menentukan apakah persoalan selesai dalam hitungan bulan atau tahun.
Pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan
| JALUR | DIGUNAKAN KETIKA CATATAN |
|---|---|
| Pembetulan | Terdapat kesalahan tulis, kesalahan Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau dilakukan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan secara jabatan. Tidak mempersoalkan materi penilaian. ketentuan tertentu dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. |
| Keberatan | Wajib Pajak berpendapat luas objek Jalur utama untuk mempersoalkan hasil penilaian. SPPT pajak, klasifikasi, atau besarnya NJOP hasil penerbitan kembali tidak dapat diajukan keberatan. dalam SPPT atau SKP PBB tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. |
| Pengurangan ketetapan | Terdapat SPPT, SKP PBB, atau STP PBB Termasuk pengurangan denda administratif. |
| yang tidak benar | yang tidak benar namun tidak ditempuh melalui keberatan. |
| Banding | Wajib Pajak tidak menerima Surat Diajukan ke Pengadilan Pajak. Dapat berlanjut ke Keputusan Keberatan. Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. |
| Gugatan | Mempersoalkan pelaksanaan penagihan Diajukan ke Pengadilan Pajak. atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan. |
Pengurangan PBB
PMK 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pedoman pelaksanaan dalam SE-16/PJ/2025, mengatur dua dasar pemberian pengurangan dengan batas yang berbeda:
| PENGURANGAN HINGGA 75% PENGURANGAN HINGGA 100% | |
| Diberikan atas PBB yang masih harus dibayar Diberikan dalam hal objek pajak terkena bencana | |
| dalam SPPT atau SKP PBB — berupa jumlah atau alam atau sebab lain yang luar biasa, atas SPPT, | |
| selisih PBB terutang ditambah denda SKP PBB, maupun STP PBB untuk tahun pajak | |
| administratif. Ditujukan pada keadaan tertentu terjadinya peristiwa tersebut. | |
| yang menyebabkan kemampuan membayar | |
| Wajib Pajak terbatas. |
Bagi perkebunan, dasar kedua paling relevan untuk peristiwa seperti kebakaran lahan, banjir berkepanjangan, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan berskala luas. Pengurangan diberikan berdasarkan
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 31 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak, dan hanya atas bagian pajak yang belum dilunasi.
Setiap keputusan atau putusan yang mengubah besarnya PBB terutang ditindaklanjuti dengan penerbitan kembali SPPT sesuai isi keputusan atau putusan, dan SPPT sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. SPPT hasil penerbitan kembali tidak dapat diajukan keberatan, dan jatuh tempo pelunasannya tetap dihitung dari tanggal diterimanya SPPT yang pertama kali diterbitkan.
Pengembalian kelebihan pembayaran
Bila keputusan atau putusan menyebabkan PBB yang telah dibayar menjadi lebih besar daripada yang seharusnya terutang, kelebihan itu dapat dimohonkan pengembaliannya. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar, dan kelebihan pembayaran terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak yang masih ada — termasuk tunggakan PBB atas objek pajak lain milik Wajib Pajak yang sama. Sisanya dikembalikan melalui penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
| GUNAKAN PEMBETULAN KETIKA | GUNAKAN KEBERATAN KETIKA |
|---|---|
| Terdapat salah tulis pada nama, alamat, atau Luas objek pajak dalam SPPT tidak sesuai keadaan | |
| Nomor Objek Pajak sebenarnya | |
| Terdapat salah hitung pada penjumlahan luas atau Status areal keliru — misalnya areal tidak produktif | |
| pengalian NJOP dinilai sebagai areal produktif | |
| Terdapat kekeliruan penerapan tarif, NJKP, atau Besarnya NJOP dipandang tidak mencerminkan | |
| NJOPTKP nilai yang wajar |
Jalur ini cepat dan tidak menuntut pembuktian ulang atas Siapkan Rincian Perhitungan Nilai, peta berkoordinat, dan
| nilai. | bukti lapangan sebelum mengajukan. |
|---|---|
| Keberatan yang diajukan tanpa data pembanding dan tanpa bukti spasial hampir selalu berakhir | |
| ditolak. Yang dipersoalkan dalam keberatan PBB bukan pendapat, melainkan angka — dan angka | |
| harus dilawan dengan angka. |
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 32 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
BAB 13 Catatan Praktik dan Daftar Uji Kepatuhan Tujuh titik rawan dan satu daftar periksa tahunan
Tujuh titik rawan
1. Batas objek pajak, bukan batas izin. Lakukan rekonsiliasi tahunan antara peta HGU/IUP, peta kerja operasional, dan citra terbaru. Setiap areal yang dikuasai dan terhubung secara fisik dengan areal berizin harus dievaluasi terhadap uji SE-17/PJ/2020 sebelum diputuskan dilaporkan atau tidak. 2. Kebun plasma. Areal yang telah dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh petani plasma tidak dikenakan PBB sektor perkebunan — tetapi tetap dilaporkan pada Bagian A.3 dan Bagian C Lampiran L-1. Pastikan dokumen konversi dan serah terima tersedia sebagai bukti. 3. Konsistensi tahun tanam. Kolom tahun tanam pada Lampiran L-1 harus identik dengan peta tahun tanam dan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan yang dilampirkan. Perbedaan satu tahun pada blok besar menimbulkan selisih nilai yang material. 4. Reklasifikasi areal harus dapat dibuktikan. Perubahan status dari produktif menjadi tidak produktif — misalnya karena banjir permanen atau longsor — perlu didukung berita acara internal, foto bertanggal, dan koordinat. Tanpa itu, reklasifikasi akan dibalik dalam pemeriksaan. 5. Bangunan sering tertinggal. Penambahan kapasitas pabrik, pembangunan perumahan, kolam limbah, dan jembatan timbang harus masuk Lampiran L-7 pada tahun pajak berikutnya setelah selesai dibangun. 6. Selaraskan SPOP dengan SPT Tahunan. SE-02/PJ/2021 menyatakan secara terbuka bahwa basis data spasial digunakan untuk mengklarifikasi peredaran usaha dan harga pokok penjualan dalam SPT Tahunan PPh. Luas areal produktif dan produktivitas dalam SPOP adalah angka yang akan dibandingkan. 7. Jangan lewatkan surat permintaan klarifikasi. Tidak menanggapi, atau menanggapi tanpa membetulkan SPOP ketika memang perlu dibetulkan, adalah pemicu langsung analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.
| JANUARI — PERSIAPAN | MARET — PENYAMPAIAN DAN TINDAK LANJUT |
|---|---|
| Tetapkan keadaan objek pajak per 1 Januari Sampaikan SPOP dalam 30 hari; simpan Bukti | |
| sebagai basis pelaporan Penerimaan Elektronik | |
| Mutakhirkan peta tahun tanam dan peta blok per Bila perlu waktu tambahan, sampaikan surat | |
| divisi penundaan sebelum hari ke-30 | |
| Susun rekapitulasi luas per jenis areal dan Siapkan pembetulan SPOP dalam 15 hari bila | |
| rekonsiliasikan dengan luas izin ditemukan kekeliruan | |
| Siapkan Laporan Perkembangan Usaha Tanggapi surat permintaan klarifikasi secara | |
| Perkebunan tahun sebelumnya substantif | |
| Periksa masa berlaku IUP-B/IUP/ITUBP dan HGU APRIL — SPPT | |
| FEBRUARI — PENGISIAN SPOP | Pastikan SPPT diterima paling lambat 30 April |
| Unduh SPOP Elektronik dari laman DJP (dianggap Verifikasi luas bumi dan bangunan terhadap SPOP | |
| diterima 1 Februari) Minta Rincian Perhitungan Nilai bila terdapat | |
| Isi Lampiran L-1 bagian A, B, dan C secara lengkap lonjakan NJOP | |
| Isi Lampiran L-7 untuk seluruh bangunan Catat tanggal diterimanya SPPT — dasar hitungan | |
| Pastikan B.6 Lampiran L-1 sama dengan C.1 SPOP jatuh tempo |
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 33 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
Lampirkan izin/HGU, LPUP, dan peta tahun tanam OKTOBER — PEMBAYARAN
| Tandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik Lunasi paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterima | |
| oleh pengurus/direksi Buat kode billing dengan NOP dan Tahun Pajak yang tepat Simpan Bukti Penerimaan Negara beserta NTPN | |
| Dalam PBB Perkebunan, sengketa hampir tidak pernah berawal dari perbedaan pendapat tentang | |
| metode penilaian. Ia hampir selalu berawal dari perbedaan data — luas, status areal, dan tahun | |
| tanam. Mengelola data dengan disiplin adalah strategi perpajakan yang paling efektif. |
Penutup
PBB sektor perkebunan adalah pajak yang mekanismenya sederhana tetapi basis datanya rumit. Tarifnya tunggal, Nilai Jual Kena Pajaknya tetap, dan rumusnya tidak berubah selama puluhan tahun. Yang berubah dan terus berubah adalah cara negara menilai bumi dan tanaman di atasnya — dari Standar Investasi Tanaman yang disusun Kanwil, menjadi Biaya Investasi Tanaman yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak; dari SPOP kertas menjadi SPOP elektronik; dari pengukuran manual menjadi basis data spasial berbasis satelit. Bagi pengelola perkebunan, konsekuensinya jelas. Kepatuhan PBB tidak lagi dapat dikelola sebagai pekerjaan administratif akhir tahun, melainkan sebagai pemeliharaan basis data spasial dan agronomis yang berjalan sepanjang tahun. Bagi penilai, perkebunan menuntut penguasaan dua disiplin sekaligus — penilaian properti dan siklus biologis tanaman. Artikel ini disusun sebagai peta jalan untuk keduanya.
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 34 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
LAMPIRAN Daftar Peraturan Acuan dan Glosarium Daftar peraturan yang dirujuk
| UU 12/1985 jo. UU 12/1994 | Pajak Bumi dan Bangunan |
|---|---|
| UU 28/2009 | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| UU 1/2022 | Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
| UU 6/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
| PP 25/2002 | Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan |
| PMK 23/PMK.03/2014 | Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan |
| PMK 186/PMK.03/2019 | Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan |
| PMK 234/PMK.03/2022 | Perubahan atas PMK 186/PMK.03/2019 |
| PMK 48/PMK.03/2021 | Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan |
| PMK 242/PMK.03/2014 | Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak |
| PMK 79 Tahun 2023 | Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan |
| PMK 80 Tahun 2023 | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak |
| PMK 129 Tahun 2023 | Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
| PMK 118 Tahun 2024 | Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan |
| PMK 15 Tahun 2025 | Pemeriksaan Pajak |
| PER-23/PJ/2021 | Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan |
| PER-29/PJ/2016 | Tata Cara Pemetaan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan |
| PER-08/PJ/2019 | Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak PBB |
| PER-10/PJ/2019 | Bentuk dan Isi SPPT, Nota Penghitungan, SKP PBB, dan SKKP PBB |
| KEP-59/PJ/2023 | Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, NJOP Bumi per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan per Kapal |
| KEP-56/PJ/2025 | Perubahan atas KEP-59/PJ/2023 |
| KEP-19/PJ/2026 | Perubahan Kedua atas KEP-59/PJ/2023 — berlaku untuk Tahun Pajak 2026 |
| SE-17/PJ/2020 | Petunjuk Pelaksanaan PMK 186/PMK.03/2019 |
| SE-11/PJ/2022 | Pedoman Penilaian Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan |
| SE-02/PJ/2021 | Petunjuk Teknis Pembentukan Basis Data Spasial Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan |
| SE-48/PJ/2015 | Geotagging Objek Pajak |
| SE-16/PJ/2025 | Pedoman Pelaksanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
| SE-2/PJ/2026 | Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan |
| Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 | 35 |
|---|---|
| PENILAIAN NJOP PBB SEKTOR PERKEBUNAN | VALUASINUSANTARA.COM |
PER-31/PJ/2014 · SE-42/PJ/2014 Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perkebunan dan petunjuk pelaksanaannya — berlaku untuk tahun pajak sebelum 2020
kerja, bahan, dan alat untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, NJOPTKP Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak — ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Rp12.000.000 per Wajib Pajak untuk PBB selain P2
| BPE | Bukti Penerimaan Elektronik — tanda bukti penyampaian SPOP Elektronik NOP Nomor Objek Pajak |
|---|---|
| BPN | Bukti Penerimaan Negara — dokumen atas NTPN Nomor Transaksi Penerimaan Negara transaksi penerimaan negara yang memuat NTPN PBB-P5L PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, |
| DBKB | Daftar Biaya Komponen Bangunan Pertambangan (migas, panas bumi, minerba), dan Lainnya |
| HGU | Hak Guna Usaha SKP PBB · Surat Ketetapan Pajak PBB · Surat Tagihan |
| IUP-B · | Izin Usaha Perkebunan Budidaya · Izin Usaha STP PBB Pajak PBB |
| IUP · | Perkebunan · Izin Tetap Usaha Budidaya |
| ITUBP | Perkebunan SKT PBB Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB |
| LPUP | Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan SPOP · SPPT Surat Pemberitahuan Objek Pajak · Surat Pemberitahuan Pajak Terutang |
| NJKP | Nilai Jual Kena Pajak — 40% dari NJOP untuk objek perkebunan TBM · TM Tanaman Belum Menghasilkan · Tanaman Menghasilkan |
Artikel ini disusun oleh Valuasi Nusantara sebagai bagian
Artikel ini merupakan bahan edukasi dan tidak dari seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan. Seluruh uraian merupakan nasihat perpajakan atau nasihat hukum disusun berdasarkan teks peraturan yang berlaku pada untuk kasus tertentu. Peraturan perpajakan dapat Oktober 2026. Angka Biaya Investasi Tanaman yang berubah sewaktu-waktu. Untuk penerapan pada objek ditampilkan diolah dari Lampiran huruf A Keputusan Direktur pajak tertentu, rujuk teks peraturan yang berlaku pada Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2026. tahun pajak bersangkutan dan konsultasikan dengan Studi kasus dan seluruh angka nilai di dalamnya bersifat Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar ilustratif, disusun untuk menjelaskan mekanisme atau dengan penilai dan konsultan pajak yang perhitungan, dan bukan merupakan acuan nilai pasar kompeten. maupun pendapat penilaian atas objek tertentu. Portal edukasi penilaian di Indonesia Seri Tujuan Perpajakan · Edisi Oktober 2026
Seri Penilaian untuk Tujuan Perpajakan · 01 36